Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bermodus PSK Online

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com — Serang, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan dan penawaran pekerja seks komersial melalui aplikasi daring.

Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy, S.I.K., berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: Sp.Gas.lidik/37/II/Res.1.15/2026/DITRESKRIMUM.

Kasus ini terungkap pada Senin (16/02/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kost bernama Kost Inang yang berlokasi di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perekrutan, penampungan, dan penawaran sejumlah perempuan untuk melayani pria hidung belang.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy, S.I.K., menjelaskan bahwa para pelaku diduga merekrut dan menampung korban serta menawarkan mereka melalui aplikasi MiChat untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Modus yang digunakan pelaku adalah merekrut, menampung, dan menawarkan para korban melalui aplikasi MiChat kepada pelanggan. Dari hasil penyelidikan, para korban dijanjikan gaji berkisar antara Rp9 juta hingga Rp10 juta per bulan,” ujar AKBP Irene Missy pada Jumat (27/02/2026)

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku, yaitu seorang laki-laki berinisial AB (27) dan seorang perempuan berinisial FT (26). Selain itu, petugas juga mengidentifikasi tiga orang perempuan sebagai korban yang direkrut dan ditempatkan di lokasi tersebut.

Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone milik pelaku, uang tunai sebesar Rp9.850.000, enam kotak alat kontrasepsi, satu buah gel pelumas, serta tangkapan layar percakapan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

AKBP Irene Missy menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku dan korban untuk mendalami jaringan serta kemungkinan adanya korban lainnya.

“Saat ini pelaku dan korban masih dalam proses pemeriksaan di Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten. Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta memastikan perlindungan terhadap para korban,” tambahnya.

Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang atau bentuk eksploitasi lainnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO,” tutup AKBP Irene Missy.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala Kejaksaan Tinggi Sosialisasi “Kadarkum” di Enam Kecamatan di Wilayah Koordinator dua Kabupaten Tangerang 
7 Kebiasaan Ayah yang Tanpa Sadar Melukai Perasaan Anak
DPC BPPKB Bersama AMIRA & FORJA BANTEN Pandeglang, Mendukung Keberlanjutan Program MBG di Kabupaten Pandeglang, Sesuai Asta Cita Presiden Prabowo, Guna Menuju Indonesia Emas 2045, dan Sampaikan Tujuh Tuntutan
Delapan Tanda Halus Seseorang Diam-Diam Iri Padamu
Laskar Gibran Minta Dugaan Kasus Pencabulan Siswi SD di Tangerang Diusut Transparan dan Berkeadilan
Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk 2 Terduga Pelaku Tawuran Maut Antar-Pelajar di Kabupaten Tangerang
Diskusi Publik FORJA Banten Tekankan Transparansi dan Keberlanjutan Program MBG di Pandeglang
Soal Viral Penyiraman Air, Polsek Pasar Kemis Klarifikasi Terduga Penyiram
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 05:36

Kepala Kejaksaan Tinggi Sosialisasi “Kadarkum” di Enam Kecamatan di Wilayah Koordinator dua Kabupaten Tangerang 

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:20

7 Kebiasaan Ayah yang Tanpa Sadar Melukai Perasaan Anak

Sabtu, 20 Juni 2026 - 04:17

DPC BPPKB Bersama AMIRA & FORJA BANTEN Pandeglang, Mendukung Keberlanjutan Program MBG di Kabupaten Pandeglang, Sesuai Asta Cita Presiden Prabowo, Guna Menuju Indonesia Emas 2045, dan Sampaikan Tujuh Tuntutan

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:48

Delapan Tanda Halus Seseorang Diam-Diam Iri Padamu

Senin, 8 Juni 2026 - 00:01

Laskar Gibran Minta Dugaan Kasus Pencabulan Siswi SD di Tangerang Diusut Transparan dan Berkeadilan

Berita Terbaru

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com