Polda Banten Tegaskan Bahwa Tidak Ada Rekayasa Hukum Terhadap Pasuntri Warga Jawilan

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com — Serang, Polda Banten memberikan klarifikasi terkait pemberitaan Diduga Rekayasa Hukum, Pasutri Warga Jawilan Gugat Oknum Anggota Polsek ke PN Serang yang saat ini terdaftar di Pengadilan Negeri Serang dengan Nomor Perkara 26/Pdt.G/2026/PN.Srg.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari hubungan kerja sama usaha antara seorang personel Polsek Jawilan (Aiptu R) dengan seorang warga berinisial S di Kabupaten Serang. “Dalam perjalanan usaha tersebut, Aiptu R merasa terdapat ketidaksesuaian. Atas dasar itu, yang bersangkutan membuat laporan ke kepolisian,” ujar Maruli.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP (UU Nomor 21 Tahun 2023). Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan.

Kabid Humas menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tidak ada rekayasa. “Polda Banten memastikan bahwa dalam penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan tanpa rekayasa hukum, Seluruh proses berjalan sesuai mekanisme dan undang-undang yang berlaku, ” tegasnya.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, Polda Banten juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat. “Apabila ada pihak yang merasa belum puas terhadap penanganan perkara ini, penyidik Satreskrim Polres Serang Kabupaten, membuka ruang konsultasi untuk mengklarifikasi perkara tersebut. Kami terbuka terhadap koreksi dan masukan,” tutup Maruli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kanit Paminal Sie Propam Polresta Tangerang Menjadi Narasumber Manasik Haji Kabupaten Tangerang
Rotasi Jabatan di Polres Metro Tangerang Kota, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsubsektor Terminal 1 Imbau Petugas Parkir Tingkatkan Kewaspadaan 
Polri Proses Kode Etik Berat Mantan Kapolres Bima Kota, Kadivhumas: Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggaran Narkoba
Polisi Sidak THM Amor Jelang Ramadhan, Ulama Muda Serang Timur Minta Izin Dikaji Ulang
Bakti Sosial dan Donor Darah HUT ke-53 KSPSI, Kapolri Tegaskan Dukungan untuk Kesejahteraan Buruh
Cegah Laka, Satlantas Polresta Tangerang Perkuat Pengawasan Jalan Pasar Kemis
Polisi Bongkar Penjualan Obat Daftar G Tanpa Izin di Kabupaten Tangerang
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:54 WIB

Polda Banten Tegaskan Bahwa Tidak Ada Rekayasa Hukum Terhadap Pasuntri Warga Jawilan

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:41 WIB

Kanit Paminal Sie Propam Polresta Tangerang Menjadi Narasumber Manasik Haji Kabupaten Tangerang

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:34 WIB

Rotasi Jabatan di Polres Metro Tangerang Kota, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Senin, 16 Februari 2026 - 16:39 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsubsektor Terminal 1 Imbau Petugas Parkir Tingkatkan Kewaspadaan 

Senin, 16 Februari 2026 - 16:37 WIB

Polri Proses Kode Etik Berat Mantan Kapolres Bima Kota, Kadivhumas: Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggaran Narkoba

Berita Terbaru

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com