SK RT Serta Buku Rekening BJB Di Rampas Dan Belum Di Kembalikan Oleh Oknum RT Tidak Terima  

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com — Tangerang, Ramai di pembicaraan warga kampung sebrang apur Bulak Dato RT. 04/03 Desa Gempol sari Kecamatan Sepatan timur Kabupaten Tangerang,memicu keresahan warga setelah mencuat dugaan perampasan hak kepada ketua RT 04 oleh seorang yang diduga Oknum

‎Peristiwa Itu terjadi pada Musa, ketua RT 04 yang mendapat intimadasi (Perampasan) hak nya oleh seorang Oknum , Selasa (28/4/2026) malam.

‎menurut keterangan Musa pada awak media, minggu (17/5/26) malam, ” Sekitar jam 22.30 wib (setengah 11 malam) tanggal 28 april 2026 seorang warga berinisial LMN sengaja datang kerumah saya, meminta SK RT berikut Stampel yang saya “. tuturnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎”Bukan cuma SK yang dia pinta, bahkan stempel RT dan buku rekening BJB serta plang nama ketua RT juga diambil .Tanpa ada alasan apapun dia tiba-tiba ambil semua. Kira-kira hampir dua minggu SK yang di ambil dan Stample berikut buku rekening BJB belum di kembalikan” tambahnya.

‎Musa pun bingung dan heran, kenapa dia bisa berbuat seperti itu kepada saya, yang saya tau cuma Kepala Desa yang bisa memberhentikan dan mengambil SK saya.

‎Secara pribadi saya tidak Terima diperlakukan seperti itu, saya akan melaporkan kejadian ini kepada Kepala Desa dan Pihak kepolisian.

‎Ditempat terpisah, warga lingkungan RT 04 menyampaikan ” Saudara Musa semenjak menjadi ketua RT baik-baik saja, tidak ada masalah dengan warga, jelas warga kepada awak media.

‎Sanksi hukum perampasan hak orang lain diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang terkait, Perampasan Hak / Pemerasan dengan Kekerasan: Jika perampasan dilakukan dengan memaksa korban memberikan barang atau menghapuskan utang, ini diatur dalam Pasal 482 KUHP baru dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun

Sumber Berita: Soleh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepsek SMAN 25 Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Hanya Salah Paham, Siswi Bongkar Korban Lebih 10 Orang 
Viral Video Diduga Penjambretan, Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan
Respons Cepat Aduan 110, Polsek Cikupa Tangani Kasus Pengendara Diduga Diberhentikan DC
Warga Kampung Damprit Kedaung Barat Digegerkan Penemuan Sosok Pria Gantung Diri di Dalam Bengkel
Dugaan Pelecehan Seksual di SMAN 25 Kabupaten Tangerang Mencuat, Lebih dari 10 Siswi Disebut Mengaku Jadi Korban
Uji komitmen ” No Viral No Justice ” , Kepemimpinan Baru Kapolri di Jadikan Ajang Pembuktian
Korban Laka Lantas Diduga Lamban Ditangani di RS Hermina Cilegon, Ketum GWI Soroti Respons Pelayanan IGD
PEMBAKARAN ALUMINIUM FOIL DI DESA GINTUNG DISOROT, DLHK KABUPATEN TANGERANG DIPERTANYAKAN
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Viral Video Diduga Penjambretan, Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Respons Cepat Aduan 110, Polsek Cikupa Tangani Kasus Pengendara Diduga Diberhentikan DC

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:25 WIB

Warga Kampung Damprit Kedaung Barat Digegerkan Penemuan Sosok Pria Gantung Diri di Dalam Bengkel

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:09 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual di SMAN 25 Kabupaten Tangerang Mencuat, Lebih dari 10 Siswi Disebut Mengaku Jadi Korban

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:27 WIB

Uji komitmen ” No Viral No Justice ” , Kepemimpinan Baru Kapolri di Jadikan Ajang Pembuktian

Berita Terbaru

Kuliner

Klepon: Si Hijau yang Menyimpan Manisnya Kenangan Masa Lalu

Selasa, 13 Okt 2026 - 19:21 WIB

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com