SK RT Serta Buku Rekening BJB Di Rampas Dan Belum Di Kembalikan Oleh Oknum RT Tidak Terima  

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com — Tangerang, Ramai di pembicaraan warga kampung sebrang apur Bulak Dato RT. 04/03 Desa Gempol sari Kecamatan Sepatan timur Kabupaten Tangerang,memicu keresahan warga setelah mencuat dugaan perampasan hak kepada ketua RT 04 oleh seorang yang diduga Oknum

‎Peristiwa Itu terjadi pada Musa, ketua RT 04 yang mendapat intimadasi (Perampasan) hak nya oleh seorang Oknum , Selasa (28/4/2026) malam.

‎menurut keterangan Musa pada awak media, minggu (17/5/26) malam, ” Sekitar jam 22.30 wib (setengah 11 malam) tanggal 28 april 2026 seorang warga berinisial LMN sengaja datang kerumah saya, meminta SK RT berikut Stampel yang saya “. tuturnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎”Bukan cuma SK yang dia pinta, bahkan stempel RT dan buku rekening BJB serta plang nama ketua RT juga diambil .Tanpa ada alasan apapun dia tiba-tiba ambil semua. Kira-kira hampir dua minggu SK yang di ambil dan Stample berikut buku rekening BJB belum di kembalikan” tambahnya.

‎Musa pun bingung dan heran, kenapa dia bisa berbuat seperti itu kepada saya, yang saya tau cuma Kepala Desa yang bisa memberhentikan dan mengambil SK saya.

‎Secara pribadi saya tidak Terima diperlakukan seperti itu, saya akan melaporkan kejadian ini kepada Kepala Desa dan Pihak kepolisian.

‎Ditempat terpisah, warga lingkungan RT 04 menyampaikan ” Saudara Musa semenjak menjadi ketua RT baik-baik saja, tidak ada masalah dengan warga, jelas warga kepada awak media.

‎Sanksi hukum perampasan hak orang lain diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang terkait, Perampasan Hak / Pemerasan dengan Kekerasan: Jika perampasan dilakukan dengan memaksa korban memberikan barang atau menghapuskan utang, ini diatur dalam Pasal 482 KUHP baru dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun

Sumber Berita: Soleh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PVMBG Pastikan Aktivitas Gunung Anak Krakatau Tetap Berstatus Siaga
Penumpang Pingsan di Tepi jalan P1 Bandara Soetta, Polisi Sigap Evakuasi
Tanam Tiang Wi-Fi Diam-Diam Tengah Malam,Warga Kampung Kramat Gram: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Kurang Pengawasan Satu Unit Motor Raib Di Gondol Maling Diarea Asthara Sky Front City Atau BBI
Unit KBR Brimob Polda Banten Cek Dugaan Limbah B3 di Cikande, Hasil Deteksi Awal Aman
Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Polri Hadir di Tengah Warga, Bersihkan Puing Pascaledakan di Panimbang
Perubahan Desil Tuai Keluhan Masyarakat, Data Bansos Kini Jadi Sorotan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 13:22 WIB

PVMBG Pastikan Aktivitas Gunung Anak Krakatau Tetap Berstatus Siaga

Sabtu, 5 September 2026 - 11:50 WIB

Penumpang Pingsan di Tepi jalan P1 Bandara Soetta, Polisi Sigap Evakuasi

Kamis, 3 September 2026 - 11:46 WIB

Tanam Tiang Wi-Fi Diam-Diam Tengah Malam,Warga Kampung Kramat Gram: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Kamis, 3 September 2026 - 09:15 WIB

Kurang Pengawasan Satu Unit Motor Raib Di Gondol Maling Diarea Asthara Sky Front City Atau BBI

Rabu, 2 September 2026 - 07:14 WIB

Unit KBR Brimob Polda Banten Cek Dugaan Limbah B3 di Cikande, Hasil Deteksi Awal Aman

Berita Terbaru

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com