SK RT Serta Buku Rekening BJB Di Rampas Dan Belum Di Kembalikan Oleh Oknum RT Tidak Terima  

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com — Tangerang, Ramai di pembicaraan warga kampung sebrang apur Bulak Dato RT. 04/03 Desa Gempol sari Kecamatan Sepatan timur Kabupaten Tangerang,memicu keresahan warga setelah mencuat dugaan perampasan hak kepada ketua RT 04 oleh seorang yang diduga Oknum

‎Peristiwa Itu terjadi pada Musa, ketua RT 04 yang mendapat intimadasi (Perampasan) hak nya oleh seorang Oknum , Selasa (28/4/2026) malam.

‎menurut keterangan Musa pada awak media, minggu (17/5/26) malam, ” Sekitar jam 22.30 wib (setengah 11 malam) tanggal 28 april 2026 seorang warga berinisial LMN sengaja datang kerumah saya, meminta SK RT berikut Stampel yang saya “. tuturnya.

‎”Bukan cuma SK yang dia pinta, bahkan stempel RT dan buku rekening BJB serta plang nama ketua RT juga diambil .Tanpa ada alasan apapun dia tiba-tiba ambil semua. Kira-kira hampir dua minggu SK yang di ambil dan Stample berikut buku rekening BJB belum di kembalikan” tambahnya.

‎Musa pun bingung dan heran, kenapa dia bisa berbuat seperti itu kepada saya, yang saya tau cuma Kepala Desa yang bisa memberhentikan dan mengambil SK saya.

‎Secara pribadi saya tidak Terima diperlakukan seperti itu, saya akan melaporkan kejadian ini kepada Kepala Desa dan Pihak kepolisian.

‎Ditempat terpisah, warga lingkungan RT 04 menyampaikan ” Saudara Musa semenjak menjadi ketua RT baik-baik saja, tidak ada masalah dengan warga, jelas warga kepada awak media.

‎Sanksi hukum perampasan hak orang lain diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang terkait, Perampasan Hak / Pemerasan dengan Kekerasan: Jika perampasan dilakukan dengan memaksa korban memberikan barang atau menghapuskan utang, ini diatur dalam Pasal 482 KUHP baru dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun

Sumber Berita: Soleh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MCS: Jangan Biarkan Kebakaran TPA Jatiwaringin Berakhir Tanpa Kejelasan Hukum
Gabungan Media dan Organisasi Pers GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia) Desak Polisi Usut Tuntas Jaringan Peredaran Obat Keras Daftar G di Pamulang
GINTUNG DAN BAU PEMBIARAN: Ketika Sampah Menumpuk, Kepercayaan Publik Ikut Membusuk
Hasil Pemeriksaan Visum Luar, Tidak Ditemukan Tanda-Tanda Kekerasan pada Jenazah Tersangka Dugaan Pencurian
Pembagian Masker Kepada warga Masyarakat Dampak oleh Peristiwa Kebakaran Yang Terjadi di TPA Jatiwaringin
Penyebab Kebakaran TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang, Ijum Setiawan Desak Polisi Usut Tuntas
Laskar Gibran Minta Dugaan Kasus Pencabulan Siswi SD di Tangerang Diusut Transparan dan Berkeadilan
Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk 2 Terduga Pelaku Tawuran Maut Antar-Pelajar di Kabupaten Tangerang
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 02:29

MCS: Jangan Biarkan Kebakaran TPA Jatiwaringin Berakhir Tanpa Kejelasan Hukum

Minggu, 12 Juli 2026 - 05:45

Gabungan Media dan Organisasi Pers GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia) Desak Polisi Usut Tuntas Jaringan Peredaran Obat Keras Daftar G di Pamulang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:00

GINTUNG DAN BAU PEMBIARAN: Ketika Sampah Menumpuk, Kepercayaan Publik Ikut Membusuk

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:35

Hasil Pemeriksaan Visum Luar, Tidak Ditemukan Tanda-Tanda Kekerasan pada Jenazah Tersangka Dugaan Pencurian

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:23

Pembagian Masker Kepada warga Masyarakat Dampak oleh Peristiwa Kebakaran Yang Terjadi di TPA Jatiwaringin

Berita Terbaru

Berita

Wanita yang Mencintaiku Tidak Memiliki Masa Laluku

Rabu, 22 Jul 2026 - 15:28

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com