Ubah Warna dan Pasang Pelat Palsu, Pelaku Curanmor R6 Ditangkap di Lebak

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com — Tangerang, Satuan Reskrim Polsek Benda berhasil membekuk seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor roda enam (R6) jenis Mitsubishi Colt Diesel yang beraksi di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Senin (2/3/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si.

Bahwa benar pelaku berinisial T.K. (31) ditangkap pada Sabtu (28/2/2026) di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, setelah tim opsnal melakukan pengembangan dari laporan kehilangan kendaraan Colt Diesel senilai Rp150 juta.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus curanmor yang pernah menjalani hukuman di Lapas Rangkasbitung tahun 2016. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian mobil sebanyak dua kali,” tegas Kombes Pol. Jauhari dalam keterangannya.

Kapolres mengungkapkan, dalam aksi pencurian kendaraan, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan mengubah warna bak belakang menggunakan pilox warna hitam serta memasang pelat nomor palsu. Pelat nomor asli disembunyikan di dalam kendaraan.

“Modus pelaku adalah mencuri kendaraan pada dini hari, kemudian membawa ke luar kota untuk dijual. Kendaraan diubah tampilannya agar sulit dikenali pemilik maupun petugas,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Benda mengamankan barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Colt Diesel tahun 2007, sebilah golok yang digunakan saat beraksi, pelat nomor asli dan palsu, enam kaleng pilox, serta lem perekat pelat nomor.

Kapolsek Benda AKP Sriyono menambahkan, pelaku tidak beraksi sendiri. Berdasarkan hasil pengembangan, terdapat dua orang rekan pelaku yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu saudara IA dan R.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:

Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur pemberatan lain atau keterlibatan jaringan, penyidik tidak menutup kemungkinan penerapan pasal tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam memarkir kendaraan operasional bernilai tinggi.

“Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan pengaman tambahan dan segera melapor ke call center kami di layanan 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pekerja Proyek Paving Blok di Perumahan Permata Sepatan Tanpa K3: Kontraktor Abai, Keselamatan Pekerja Terancam
Diduga Tak Terima Diberitakan, Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuduh Media Sepihak, GOWIL: Hak Jawab Harus Proporsional
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bermodus PSK Online
Kasus Dugaan Pengeroyokan Masuk Tahap Penyelidikan, Polsek Cikedal Kirim SP2HP ke Pelapor
DPMPD Pandeglang Dikonfirmasi, Peserta Soroti Dugaan Perubahan Nilai Oleh Oknum Panitia Seleksi 
DPD KNPI Pandeglang Ungkap Dugaan Penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis, Libatkan Oknum Pejabat dan Legislator
Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka
Cegah Laka, Satlantas Polresta Tangerang Perkuat Pengawasan Jalan Pasar Kemis
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 05:48 WIB

Ubah Warna dan Pasang Pelat Palsu, Pelaku Curanmor R6 Ditangkap di Lebak

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:25 WIB

Pekerja Proyek Paving Blok di Perumahan Permata Sepatan Tanpa K3: Kontraktor Abai, Keselamatan Pekerja Terancam

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:42 WIB

Diduga Tak Terima Diberitakan, Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuduh Media Sepihak, GOWIL: Hak Jawab Harus Proporsional

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:29 WIB

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bermodus PSK Online

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:53 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Masuk Tahap Penyelidikan, Polsek Cikedal Kirim SP2HP ke Pelapor

Berita Terbaru

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com