Suarapanturanews.com — TANGERANG, Dugaan pelanggaran hak pendidikan mencuat di SMKN 2 Kabupaten Tangerang. Seorang wali murid mengaku dipaksa pihak sekolah untuk menandatangani surat pengunduran diri anaknya, meski siswa tersebut hanya tinggal menunggu pelaksanaan ujian akhir.
Wali murid berinisial Tuti menuturkan peristiwa itu terjadi pada Selasa pagi, saat dirinya dipanggil ke sekolah. Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku hampir tidak diberi ruang untuk berdialog. Ia langsung disodori surat pengunduran diri yang disebut berasal dari pihak jurusan dan diminta menandatanganinya.
“Saya tidak diberi penjelasan yang layak. Saya dipanggil, lalu langsung disuruh menandatangani surat pengunduran diri anak saya. Saya menolak, tapi tetap ditekan,” ujar Tuti dengan suara bergetar.
Tuti mengakui anaknya memang beberapa kali menerima Surat Peringatan (SP). Di kelas X satu SP, kelas XI satu SP, dan di kelas XII dua SP. Namun, sebagai orang tua, ia berharap sekolah mengedepankan pembinaan, bukan justru mengeluarkan siswa di penghujung masa pendidikan.
“Saya sudah memohon agar anak saya diberi kesempatan menyelesaikan sekolahnya. Tinggal ujian akhir, masa depannya dipertaruhkan. Tapi permohonan saya tidak digubris,” katanya penuh kecewa.
Lebih jauh, Tuti menilai sistem pendidikan saat ini terasa tidak adil bagi masyarakat kecil.
“Pendidikan terasa sangat kejam bagi kami yang tidak punya apa-apa. Seolah-olah sekolah hanya ramah bagi mereka yang kuat dan punya kuasa,” ucapnya lirih.
Aktivis Pendidikan: Sekolah Tidak Boleh Semena-mena
Menanggapi kasus tersebut, Kurtubi, Aktivis 98 sekaligus pemerhati pendidikan di Banten, menegaskan bahwa pihak sekolah tidak bisa serta-merta mengeluarkan atau memberhentikan siswa, terlebih siswa yang sudah duduk di kelas XII SMK atau SMA.
“Hak anak dilindungi secara tegas dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Sekolah tidak boleh melanggar hak dasar pendidikan siswa,” tegas Kurtubi.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah tahapan yang wajib dilakukan sekolah sebelum mengambil keputusan ekstrem terhadap siswa.
“Pertama, pembinaan berjenjang: teguran lisan, SP 1, SP 2, SP 3, hingga skorsing. Kedua, pemanggilan orang tua secara resmi untuk membahas perilaku siswa. Ketiga, rapat dewan guru untuk menentukan sikap, dan itu pun hanya untuk pelanggaran berat seperti narkoba atau tindak pidana serius,” jelasnya.
Kurtubi menambahkan, jika memang diperlukan, sekolah seharusnya menawarkan solusi pendidikan, bukan menghilangkan hak belajar siswa.
“Solusinya adalah mengarahkan siswa pindah sekolah, bukan mengeluarkannya secara sepihak. Mengeluarkan siswa berarti mencabut hak pendidikannya, dan itu jelas melanggar aturan,” tandasnya.
Belum Ada Klarifikasi Sekolah
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 2 Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemaksaan penandatanganan surat pengunduran diri tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan dunia pendidikan, sekaligus menjadi alarm keras agar sekolah tidak melupakan hak dasar siswa: hak untuk belajar dan menyelesaikan pendidikannya secara bermartabat.
Penulis : Red
























