Wali Murid Mengaku Dipaksa Tanda Tangani Pengunduran Diri Anak, SMKN 2 Kabupaten Tangerang Disorot

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com — TANGERANG, Dugaan pelanggaran hak pendidikan mencuat di SMKN 2 Kabupaten Tangerang. Seorang wali murid mengaku dipaksa pihak sekolah untuk menandatangani surat pengunduran diri anaknya, meski siswa tersebut hanya tinggal menunggu pelaksanaan ujian akhir.

Wali murid berinisial Tuti menuturkan peristiwa itu terjadi pada Selasa pagi, saat dirinya dipanggil ke sekolah. Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku hampir tidak diberi ruang untuk berdialog. Ia langsung disodori surat pengunduran diri yang disebut berasal dari pihak jurusan dan diminta menandatanganinya.

“Saya tidak diberi penjelasan yang layak. Saya dipanggil, lalu langsung disuruh menandatangani surat pengunduran diri anak saya. Saya menolak, tapi tetap ditekan,” ujar Tuti dengan suara bergetar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tuti mengakui anaknya memang beberapa kali menerima Surat Peringatan (SP). Di kelas X satu SP, kelas XI satu SP, dan di kelas XII dua SP. Namun, sebagai orang tua, ia berharap sekolah mengedepankan pembinaan, bukan justru mengeluarkan siswa di penghujung masa pendidikan.

“Saya sudah memohon agar anak saya diberi kesempatan menyelesaikan sekolahnya. Tinggal ujian akhir, masa depannya dipertaruhkan. Tapi permohonan saya tidak digubris,” katanya penuh kecewa.

Lebih jauh, Tuti menilai sistem pendidikan saat ini terasa tidak adil bagi masyarakat kecil.

“Pendidikan terasa sangat kejam bagi kami yang tidak punya apa-apa. Seolah-olah sekolah hanya ramah bagi mereka yang kuat dan punya kuasa,” ucapnya lirih.

Aktivis Pendidikan: Sekolah Tidak Boleh Semena-mena

Menanggapi kasus tersebut, Kurtubi, Aktivis 98 sekaligus pemerhati pendidikan di Banten, menegaskan bahwa pihak sekolah tidak bisa serta-merta mengeluarkan atau memberhentikan siswa, terlebih siswa yang sudah duduk di kelas XII SMK atau SMA.

“Hak anak dilindungi secara tegas dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Sekolah tidak boleh melanggar hak dasar pendidikan siswa,” tegas Kurtubi.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah tahapan yang wajib dilakukan sekolah sebelum mengambil keputusan ekstrem terhadap siswa.

“Pertama, pembinaan berjenjang: teguran lisan, SP 1, SP 2, SP 3, hingga skorsing. Kedua, pemanggilan orang tua secara resmi untuk membahas perilaku siswa. Ketiga, rapat dewan guru untuk menentukan sikap, dan itu pun hanya untuk pelanggaran berat seperti narkoba atau tindak pidana serius,” jelasnya.

Kurtubi menambahkan, jika memang diperlukan, sekolah seharusnya menawarkan solusi pendidikan, bukan menghilangkan hak belajar siswa.

“Solusinya adalah mengarahkan siswa pindah sekolah, bukan mengeluarkannya secara sepihak. Mengeluarkan siswa berarti mencabut hak pendidikannya, dan itu jelas melanggar aturan,” tandasnya.

Belum Ada Klarifikasi Sekolah

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 2 Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemaksaan penandatanganan surat pengunduran diri tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan dunia pendidikan, sekaligus menjadi alarm keras agar sekolah tidak melupakan hak dasar siswa: hak untuk belajar dan menyelesaikan pendidikannya secara bermartabat.

Penulis : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Strategi Guru dalam Menumbuhkan Literasi Digital Siswa
Masyarakat Sukadiri Siap Gelar Aksi Damai Soroti Perbaikan Jalan yang Dinilai Asal-Asalan
Ketua MCS Pertanyakan Volume Proyek Jalan Sukadiri–Ganepo: Publik Berhak Tahu, Kualitas Konstruksi Juga Harus Dibuktikan
Dinkes Provinsi Banten dan Dinkes Kab. Tangerang Gelar Cek Kesehatan Gratis Bersama Gubernur Banten di Kecamatan Mauk
Pemuda Lokal Soroti Sistem Upah Borongan Proyek Revitalisasi SDN Cibungur 1
H. Mulyadi Kepala Desa Boni sari Ucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
Kepala Desa Pakualam Ropiudin Ucapkan Selamat Memperingati Hari Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriyah
Holiludin Kepala Desa Buaran Mangga Mengucapkan, Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 00:29 WIB

Strategi Guru dalam Menumbuhkan Literasi Digital Siswa

Rabu, 2 September 2026 - 02:33 WIB

Masyarakat Sukadiri Siap Gelar Aksi Damai Soroti Perbaikan Jalan yang Dinilai Asal-Asalan

Senin, 31 Agustus 2026 - 01:21 WIB

Ketua MCS Pertanyakan Volume Proyek Jalan Sukadiri–Ganepo: Publik Berhak Tahu, Kualitas Konstruksi Juga Harus Dibuktikan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 01:03 WIB

Dinkes Provinsi Banten dan Dinkes Kab. Tangerang Gelar Cek Kesehatan Gratis Bersama Gubernur Banten di Kecamatan Mauk

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:59 WIB

Pemuda Lokal Soroti Sistem Upah Borongan Proyek Revitalisasi SDN Cibungur 1

Berita Terbaru

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com