Pihak Legal PT Polindo Klarifikasi Isu Pengupahan: Seluruh Proses Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com — Menanggapi berbagai informasi yang beredar terkait sistem pengupahan di lingkungan kerja PT Polindo, pihak legal perusahaan memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan kesalahpahaman dan memastikan bahwa seluruh proses pengupahan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam pernyataan resminya, Kepala Bagian Legal PT Polindo, .. menegaskan bahwa perusahaan senantiasa berkomitmen untuk menjunjung tinggi hak-hak karyawan dan menjalankan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta regulasi turunan lainnya.

“Kami ingin menegaskan bahwa sistem pengupahan di PT Polindo telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pembayaran upah minimum, lembur, tunjangan, dan hak-hak normatif lainnya. Setiap proses dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya dalam keterangannya

Lebih lanjut, pihak legal juga menjelaskan bahwa perusahaan secara berkala melakukan audit internal serta bekerja sama dengan pihak ketiga independen guna memastikan kepatuhan terhadap standar ketenagakerjaan.

“Jika terdapat keluhan atau pertanyaan dari karyawan, kami memiliki saluran resmi untuk menyampaikan aspirasi atau pengaduan. Semua laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur,” tambahnya.

PT Polindo juga menyampaikan bahwa selama ini hubungan industrial antara manajemen dan karyawan berjalan kondusif, dan setiap kebijakan yang menyangkut kesejahteraan karyawan selalu melalui proses dialog dan musyawarah.

Pihak manajemen berharap klarifikasi ini dapat mengakhiri spekulasi yang tidak berdasar dan mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga iklim kerja yang sehat, adil, dan produktif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berbagi Kebahagiaan Dibulan Ramadhan PIK2 Santuni Anak Yatim Piatu Disukadiri
Penyelenggara CSR PIK2 di Sukadiri Tidak Profesional dan Alergi Kaum Pemuda
Media Center Sukadiri Kritik Keras PIK 2: CSR di Wilayah Sukadiri Abaikan Elemen Lokal
Pemerintah Kecamatan Sepatan Timur “Selamat Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Mohon Maaf Lahir dan Bathin”
Refleksi Satu Tahun Pemerintahan Kabupaten Tangerang Ketua DPW GMPK Banten: Bukan Hanya Bisa Bekerja, Tapi Harus Bisa Berbuat
Posko Layanan Kesehatan Di Soroti MCS, Ijum Setiawan : Pendataan Menjadi Kunci Kesehatan Bagi Warga
Sambut Mudik Lebaran, Polda Banten Sediakan Fasilitas Penitipan Kendaraan
Kepergok Pemilik Rumah, Pelaku Curanmor Tersungkur – Kunci Letter T Jadi Bukti Kuat Polisi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:21 WIB

Berbagi Kebahagiaan Dibulan Ramadhan PIK2 Santuni Anak Yatim Piatu Disukadiri

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:44 WIB

Penyelenggara CSR PIK2 di Sukadiri Tidak Profesional dan Alergi Kaum Pemuda

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:40 WIB

Media Center Sukadiri Kritik Keras PIK 2: CSR di Wilayah Sukadiri Abaikan Elemen Lokal

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:50 WIB

Pemerintah Kecamatan Sepatan Timur “Selamat Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Mohon Maaf Lahir dan Bathin”

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:42 WIB

Posko Layanan Kesehatan Di Soroti MCS, Ijum Setiawan : Pendataan Menjadi Kunci Kesehatan Bagi Warga

Berita Terbaru

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com