Suarapanturanews.com — Menanggapi berbagai informasi yang beredar terkait sistem pengupahan di lingkungan kerja PT Polindo, pihak legal perusahaan memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan kesalahpahaman dan memastikan bahwa seluruh proses pengupahan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam pernyataan resminya, Kepala Bagian Legal PT Polindo, .. menegaskan bahwa perusahaan senantiasa berkomitmen untuk menjunjung tinggi hak-hak karyawan dan menjalankan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta regulasi turunan lainnya.
“Kami ingin menegaskan bahwa sistem pengupahan di PT Polindo telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pembayaran upah minimum, lembur, tunjangan, dan hak-hak normatif lainnya. Setiap proses dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya dalam keterangannya
Lebih lanjut, pihak legal juga menjelaskan bahwa perusahaan secara berkala melakukan audit internal serta bekerja sama dengan pihak ketiga independen guna memastikan kepatuhan terhadap standar ketenagakerjaan.
“Jika terdapat keluhan atau pertanyaan dari karyawan, kami memiliki saluran resmi untuk menyampaikan aspirasi atau pengaduan. Semua laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur,” tambahnya.
PT Polindo juga menyampaikan bahwa selama ini hubungan industrial antara manajemen dan karyawan berjalan kondusif, dan setiap kebijakan yang menyangkut kesejahteraan karyawan selalu melalui proses dialog dan musyawarah.
Pihak manajemen berharap klarifikasi ini dapat mengakhiri spekulasi yang tidak berdasar dan mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga iklim kerja yang sehat, adil, dan produktif.





















