Polda Banten Ungkap Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Curugbitung, Satu Tersangka Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 25 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com, Serang – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di Kampung Pasir Buah, Desa Lebak Asih, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan satu orang berinisial IB sebagai tersangka.

Pengungkapan perkara tersebut berawal saat penyidik Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan terhadap aktivitas dugaan pertambangan mineral dan batubara di lokasi tersebut pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan penambangan tanah urug diketahui telah beroperasi sejak Agustus 2026 hingga 22 September 2026 dengan menggunakan satu unit alat berat excavator jenis bucket merek Komatsu warna kuning.

Dalam kegiatan tersebut, penambangan dilakukan tanpa dilengkapi IUP, IPR, IPP maupun SIPB. Tanah urug yang dihasilkan kemudian dijual secara ritel dengan harga Rp100.000 per ritase menggunakan mobil dengan kapasitas indeks 8 kubik. Atas temuan tersebut, penyidik melakukan proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Polda Banten melalui Ditreskrimsus akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan yang tidak dilengkapi perizinan sebagaimana ketentuan. Kami mengimbau masyarakat maupun pihak-pihak yang melakukan kegiatan pertambangan untuk memastikan seluruh kegiatan dilakukan sesuai dengan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Maruli pada Jumat (25/09).

Maruli menjelaskan, dalam perkara tersebut penyidik telah melakukan serangkaian upaya kepolisian, mulai dari penyelidikan dan penyidikan, menetapkan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti, hingga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Motif tersangka dalam perkara tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan modus melakukan pertambangan tanpa izin menggunakan alat berat excavator.

Adapun barang bukti yang diamankan penyidik terdiri dari :

– 3 (tiga) bundel surat jalan warna kuning (lembar salinan/copy) atas nama PT. Mineral Bentonit Indonesia (MBI);

– 1 (satu) bundel surat jalan warna biru (lembar salinan/copy) atas nama PT. Mineral Bentonit Indonesia (MIB);

– 1 (satu) bundel surat jalan warna merah (lembar salinan/copy) atas nama CV. Usaha Mandiri Jaya (UMJ);

– 1 (satu) bundel surat jalan warna putih (lembar salinan/copy) atas nama CV. Usaha Mandiri Jaya (UMJ) yang masih kosong;

– 2 (dua) buah buku kecil catatan ritase keluar masuk;

– 1 (satu) buah kunci alat berat jenis Excavator merek Komatsu warna kuning;

– 1 (satu) unit mobil jenis Colt Diesel merek Mitsubishi Canter warna kuning berikut kunci kontak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Patroli di Terminal 2 Bandara Soetta, Pastikan Keberangkatan Jemaah Haji dan Umrah Aman
Polda Banten Tangani Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Fisik di Lingkungan Pemkab Tangerang
Kapolresta Tangerang Kombes Pol.Indra Muhammad Indra Waspada Amirullah : Menjaga Kerukunan, Merawat Keamanan
DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI Ungkap Dugaan Praktik Penyuntikan LPG Bersubsidi di Tangerang Selatan
Polda Banten Hadirkan Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Walantaka, Mudah dan Praktis bagi Masyarakat
Polresta Tangerang Tangani Laporan Warga Terkait Pemberitaan Dugaan Pengoplosan LPG
Polri untuk Masyarakat, Polresta Bandara Soetta melaksanakan Layanan Pengamanan Keberangkatan Atlet Asian Games 2026
Lima Pejabat Berganti, Polda Banten Menggelar Upacara Serah Terima Jabatan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 19:54 WIB

Polisi Patroli di Terminal 2 Bandara Soetta, Pastikan Keberangkatan Jemaah Haji dan Umrah Aman

Jumat, 25 September 2026 - 19:52 WIB

Polda Banten Ungkap Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Curugbitung, Satu Tersangka Diamankan

Selasa, 22 September 2026 - 07:39 WIB

Kapolresta Tangerang Kombes Pol.Indra Muhammad Indra Waspada Amirullah : Menjaga Kerukunan, Merawat Keamanan

Jumat, 18 September 2026 - 11:24 WIB

DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI Ungkap Dugaan Praktik Penyuntikan LPG Bersubsidi di Tangerang Selatan

Kamis, 17 September 2026 - 19:29 WIB

Polda Banten Hadirkan Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Walantaka, Mudah dan Praktis bagi Masyarakat

Berita Terbaru

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com