Waduh…!!! Turap Ko Di Bongkar, Pihak Kecamatan Belum Mengetahui Titik Lokasi

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com — Tangerang, Fasilitas umum yang baru saja dibangun dirusak kembali oleh pengembang perumahan Sepatan Garden yang berada di wilayah desa Sangiang kecamatan Sepatan Timur, pada Sabtu (14/03/26) waktu setempat.

Pasalnya, baru beberapa hari pencabutan umbul umbul oleh Satpol-PP dari kecamatan Sepatan Timur yang diduga pengembang perumahan Sepatan Garden tersebut belum mengantongi ijin.

Salah satu warga desa sangiang yang berinisial (S) mengatakan kepada wartawan untuk memberitahukan turap yang baru dikerjakan kini di bongkar oleh pihak pengembang yang rencananya akan dibangun jembatan untuk akses pengurugan.

Warga desa protes atas rencana pembangunan jembatan yang sudah atau belum mengantongi ijin, kami warga desa melaporkan kepada pemerintah desa dan kecamatan agar segera bertindak mencabut umbul umbul dan juga meminta penjelasan kepada pengembang sudah atau kah belum mengantongi ijin dari dinas terkait.” ujarnya.

Masih kata (S) membeberkan, setelah kali turapnya di bongkar oleh pihak pengembang, tapi sekarang ditinggal kan tanpa memperbaiki kembali pasilitas umum yang baru saja dibangun oleh pemerintah.

Tindak tegas pengrusakan fasilitas umum yang di bangun dari pajak masyarakat.” bebernya.

Sementara, Camat Sepatan Timur Miftah Shuritho, mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui titik lokasi yang sedang di bangun untuk jembatan, dan pengembangnya juga belum meminta ijin ke pemerintah kecamatan Sepatan Timur.

“Coba nanti saya koordinasi dengan kasi trantibum untuk segera kelokasi dan cek kebenaran nya,” tutupnya.

Sementara Asef Saefullah salah satu anggota Trantibum kecamatan Sepatan Timur pada wartawan menuturkan, berdasarkankan laporan masyarakat serta dasar perda no 13 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Perda ini mencakup aturan ketertiban umum, tertib sosial, tertib jalan/fasilitas umum, hingga perlindungan masyarakat yang ditegakkan oleh trantibum kecamatan selatan timur, dan semenjak umbul umbul ditertibkan sampai 2 kali tidak ada pihak pengembang yang datang untuk konfirmasi dan mengambil umbul umbul yang disita.

Namun, segala bentuk aktivitas usaha ada aturan serta proses perijinan yang harus di laksanakan seperti halnya untuk pengembangan perumahan sudah di atur dalam perda kab Tangerang no 05 tahun 2018 tentang pengembang n perumahan dan kawasan hunian,” jelasnya.

Lanjut Asef Saefullah, Perda kabupaten Tangerang No.18 tahun 2022, tentang mengenai penyelengaraan prasarana sarana dan pasilitas umum (PSU) perumahan serta Perbup kab Tangerang no 92 tahun 2023, tentang petunjuk tehnis terkait pembangunan rumah agar layak huni.

Kami harap pihak pengembang dapat menjalankan perijinan tersebut harapan kita agar pihak pengembang dapat berkoordinasi segera menyangkut aktivitas yang berada di wilayah kecamatan sepatan timur,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Kemerdekaan RI Ke 81, Pemerintah Sepatan Tangerang Gelar Jalan Santai, Ribuan Doorprize Menanti
Semarak HUT ke-81 RI, Pemdes Buaran Jati Kecamatan Sukadiri Siapkan Jalan Santai Hingga Beragam Perlombaan
Pemerintah Desa Pakualam Kecamatan Pakuhaji Semarakkan HUT Ke-81 RI dengan Beragam Lomba Olahraga
Pemerintah Desa Daon Kecamatan Rajeg Mengucapkan Selamat Menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 81
Kepala Sekolah SMP Mathla’ul Anwar Buaranjati Sukadiri Ucapkan Selamat HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Sambut HUT RI Ke-81, Pemerintah Kecamatan Pakuhaji Himbau Mari Kibarkan Bendera Merah Putih dan Umbul-Umbul
H. Robinsar Lantik 8 Depicab SOKSI se-Banten, Tegaskan Konsolidasi Organisasi untuk Kemenangan Golkar
Dugaan Permasalahan Limbah SPPG Saketi, FORJA Banten Dorong BGN Lakukan Audit dan Evaluasi Korcam
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:04

Sambut Kemerdekaan RI Ke 81, Pemerintah Sepatan Tangerang Gelar Jalan Santai, Ribuan Doorprize Menanti

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:39

Semarak HUT ke-81 RI, Pemdes Buaran Jati Kecamatan Sukadiri Siapkan Jalan Santai Hingga Beragam Perlombaan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:56

Pemerintah Desa Pakualam Kecamatan Pakuhaji Semarakkan HUT Ke-81 RI dengan Beragam Lomba Olahraga

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:08

Pemerintah Desa Daon Kecamatan Rajeg Mengucapkan Selamat Menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 81

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:06

Sambut HUT RI Ke-81, Pemerintah Kecamatan Pakuhaji Himbau Mari Kibarkan Bendera Merah Putih dan Umbul-Umbul

Berita Terbaru

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com