Diduga Masih Terdapat Sekolah “Bandel” yang Tidak Mengikuti SE Disdikpora Pandeglang 2026, IKRAR Desak KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com, Pandeglang – Meskipun Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3/181.1-Dikpora/2026 tentang larangan pelaksanaan kegiatan kenaikan kelas dan perpisahan secara berlebihan, diduga masih terdapat sejumlah sekolah yang tidak mengindahkan kebijakan tersebut.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai upaya untuk menciptakan kegiatan pendidikan yang sederhana, tidak membebani orang tua peserta didik, serta menghindari berbagai praktik yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah pihak, diduga masih terdapat sekolah yang tetap menyelenggarakan kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas secara berlebihan.

Menanggapi hal itu, Ketua Komunitas Aktivis IKRAR, Enji, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun ke Kabupaten Pandeglang guna melakukan penelusuran terkait dugaan adanya penerimaan gratifikasi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Menurut Enji, tradisi pemberian uang atau “saweran” kepada dewan guru, terutama kepada guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila memenuhi unsur-unsur gratifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Beberapa waktu lalu kami sempat melakukan konfirmasi kepada Kepala Disdikpora Pandeglang melalui pesan WhatsApp terkait langkah apa yang akan dilakukan terhadap sekolah yang tidak mengikuti surat edaran tersebut. Namun hingga saat ini, pesan yang kami sampaikan belum mendapatkan tanggapan,” ujar Enji kepada wartawan.

Ia menilai, apabila kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas terus dilaksanakan secara berlebihan tanpa pengawasan yang memadai, maka kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan berbagai persoalan, termasuk potensi dugaan gratifikasi.

“KPK sudah secara jelas menyampaikan bahwa penerimaan hadiah atau pemberian tertentu oleh penyelenggara negara dan ASN dapat masuk dalam kategori gratifikasi apabila berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Hal ini perlu dipahami oleh semua pihak,” katanya.

Lebih lanjut, Enji mendesak Disdikpora Kabupaten Pandeglang agar segera mengambil langkah konkret dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kepala sekolah yang diduga tidak mematuhi surat edaran tersebut.

Menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab kepala sekolah, tetapi juga melibatkan peran para koordinator wilayah (Korwil) Disdikpora di masing-masing kecamatan.

“Kami meminta Disdikpora segera memanggil dan memeriksa kepala sekolah yang diduga tidak mengikuti surat edaran. Selain itu, korwil setempat juga harus turut bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan dan pengawasan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdikpora Kabupaten Pandeglang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan adanya sekolah yang tidak mengindahkan Surat Edaran Nomor 400.3/181.1-Dikpora/2026 maupun terkait tuntutan dari Komunitas Aktivis IKRAR agar dilakukan evaluasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan pendidikan yang berkeadilan dan tidak memberatkan masyarakat. Berbagai pihak berharap adanya klarifikasi serta langkah evaluatif dari instansi terkait agar pelaksanaan kegiatan pendidikan di Kabupaten Pandeglang tetap berjalan sesuai ketentuan, menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Permasalahan Limbah SPPG Saketi, FORJA Banten Dorong BGN Lakukan Audit dan Evaluasi Korcam
KABB Pertanyakan Legalitas Pengelolaan Umah Kopi Gunung Karang, Desak Pemprov Banten Buka Dokumen Pengelolaan Aset
Nurhasim SE Ketua KOK Sukadiri Mengucapkan Selamat Dirgahayu Republik Indonesia Yang Ke 81
Suara dari Aspal Jalanan: Tekad Komunitas Otomotif Wujudkan Sirkuit Resmi di Kabupaten Tangerang
SPPG Sindanglaya 2 Pagelaran Ucapkan Selamat Hari Sungai Nasional 2026, Perkuat Komitmen Menjaga Sungai demi Generasi Mendatang
Miliki Kantor Sekretariat Baru, BPPKB HDS DPAC Pagelaran Perkuat Sinergi dan Kepedulian Sosial
Satu Tahun Berkarya Bersama Menginspirasi dan Berbagi, Media Center Sukadiri Rayakan Anniversary Ke – 1 Santuni Yatim Piatu
Diiringi Dukungan Solid Pengurus Ranting, Guntur Sahputra Resmi Daftar dan Jadi Calon Tunggal Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:05

Dugaan Permasalahan Limbah SPPG Saketi, FORJA Banten Dorong BGN Lakukan Audit dan Evaluasi Korcam

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:42

KABB Pertanyakan Legalitas Pengelolaan Umah Kopi Gunung Karang, Desak Pemprov Banten Buka Dokumen Pengelolaan Aset

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:50

Nurhasim SE Ketua KOK Sukadiri Mengucapkan Selamat Dirgahayu Republik Indonesia Yang Ke 81

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:13

Suara dari Aspal Jalanan: Tekad Komunitas Otomotif Wujudkan Sirkuit Resmi di Kabupaten Tangerang

Senin, 27 Juli 2026 - 11:02

SPPG Sindanglaya 2 Pagelaran Ucapkan Selamat Hari Sungai Nasional 2026, Perkuat Komitmen Menjaga Sungai demi Generasi Mendatang

Berita Terbaru

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com