Gabungan Media Bersama GWI Temukan Kios Kosmetik Diduga Menjual Obat Keras Daftar G di Tangerang Selatan

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com, Tangerang Selatan – Gabungan sejumlah awak media bersama Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) menemukan sebuah kios berkedok toko kosmetik yang diduga menjual obat keras tertentu (Daftar G) secara bebas di Jalan AMD, Pondok Kacang, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu (08/07/2026).

Temuan tersebut berawal dari kegiatan sosial kontrol yang dilakukan gabungan media bersama GWI dalam rangka memantau maraknya dugaan peredaran obat keras Daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

Saat melakukan pemantauan di lokasi, tim media menaruh perhatian terhadap sebuah kios kosmetik yang mencurigakan. Kecurigaan itu muncul karena terlihat banyak anak muda datang dan keluar dari kios tersebut dalam waktu yang relatif singkat.

Untuk memastikan, tim media kemudian melakukan investigasi di sekitar lokasi. Dari hasil pemantauan, tim melihat salah seorang pemuda yang baru keluar dari kios mengaku baru saja membeli obat keras tertentu.

Ketika dimintai keterangan, pembeli yang tidak bersedia disebutkan identitasnya mengatakan bahwa dirinya baru saja membeli Tramadol dan Trihexyphenidyl (Trihex).

“Saya habis beli Tramadol sama Trihex, Bang,” ujarnya.

Setelah memperoleh keterangan tersebut, tim media kemudian berupaya meminta konfirmasi kepada penjaga kios mengenai aktivitas penjualan yang berlangsung di lokasi.

Namun, penjaga kios justru menunjukkan sikap yang tidak kooperatif. Bahkan, situasi sempat memanas ketika penjaga kios melakukan tindakan intimidatif dengan mengangkat balok kayu dan berusaha menyerang salah seorang rekan media yang sedang melakukan konfirmasi.

Peristiwa tersebut telah terdokumentasi melalui rekaman video yang diambil oleh salah satu anggota tim media yang berada di lokasi.

Gabungan media bersama GWI menyayangkan adanya dugaan tindakan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan. Kebebasan pers merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap bentuk penghalangan atau intimidasi terhadap kerja jurnalistik patut menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Selain itu, penjualan obat keras tertentu tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peredaran sediaan farmasi tanpa izin atau tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.

Beberapa hari lalu pada hari minggu (05/07/2026) kami menemukan kios yang berkedok serupa tetapi beda lokasi dan ternyata menjual obat keras terlarang daftar G, lalu kami mengkonfirmasi ke Kapolres Tangsel melalui pesan singkat Whatsapp, Kapolres pun menyampaikan agar langsung informasikan jika masih ada yang buka.

“terima kasih informasi kalau ada yang indikasi masih buka agar sampaikan ke saya dan datang ke polres, nanti langsung di pimpin pak wakapolres untuk tempat di duga,” ujar Kapolres Boy Jumalolo melalui pesan singkat Whatsapp.

Gabungan Media bersama GWI mendesak Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H. dan Aparat Penegak Hukum, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap aktivitas penjualan obat keras Daftar G di lokasi tersebut.

Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri, patut diduga adanya keterlibatan oknum anggota Kepolisian Polres Tangerang Selatan.

Sumber Berita: Gwi/Gabungan Awak media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Pick Up, Tiga Pelaku Ditangkap
Meriahkan HUT RI ke-81, Pemuda Kampung Kadu Dampit Gelar Gerak Jalan, Karnaval dan Lomba Antar RT
Pembangunan Saluran Air U-Ditch di Desa Kosambi Sukadiri Tangerang Dibangun, Warga dan Ketua PAC Fraksi Gerindra Sambut Apresiasi
Sambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Holiludin Kepala Desa Buaran Mangga Bagikan Doorprize, Warga Berharap Kembali Memimpin Desa
FORJA Banten dan GWI DPD Banten Pertanyakan Pengawasan Korcam Menes dan KSPPG Terkait Dugaan Legalitas Dapur MBG
Meriahkan HUT Republik Indonesia Ke 81, Kecamatan Mauk Gelar Gerak Jalan Santai
Ropiudin Kepala Desa Pakualam Bersama Ketua TP PKK Desa Pakualam Ucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Sambut Kemerdekaan Sebagai Penguat Persatuan, Semangat Gotong Royong Dan Kepedulian Sosial
Semarak Kemerdekaan Pemerintah Kecamatan Sukadiri ucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke 81
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:11

Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Pick Up, Tiga Pelaku Ditangkap

Selasa, 18 Agustus 2026 - 06:06

Meriahkan HUT RI ke-81, Pemuda Kampung Kadu Dampit Gelar Gerak Jalan, Karnaval dan Lomba Antar RT

Senin, 17 Agustus 2026 - 05:15

Pembangunan Saluran Air U-Ditch di Desa Kosambi Sukadiri Tangerang Dibangun, Warga dan Ketua PAC Fraksi Gerindra Sambut Apresiasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:25

Sambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Holiludin Kepala Desa Buaran Mangga Bagikan Doorprize, Warga Berharap Kembali Memimpin Desa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:55

FORJA Banten dan GWI DPD Banten Pertanyakan Pengawasan Korcam Menes dan KSPPG Terkait Dugaan Legalitas Dapur MBG

Berita Terbaru

Lifestyle

Pentingnya Menjaga Lisan dalam Islam

Minggu, 23 Agu 2026 - 13:50

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com