Diduga Tanpa APD Lengkap, Pekerjaan Paving Blok di Lebak Wangi Tuai Kritik

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com, Tangerang — Pekerjaan pembangunan paving blok yang berlokasi di Kampung Rawa Berem RT 07/RW 07, Desa Lebak Wangi, Kabupaten Tangerang, dengan nilai anggaran sebesar Rp31.204.300 yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan masyarakat.

Saat tim melakukan peninjauan ke lokasi proyek pada Selasa (14/07/2026), terlihat sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Selain itu, pengawasan dari pelaksana maupun mandor proyek juga dinilai minim karena diduga tidak berada di lokasi pekerjaan.

Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak menggunakan APD lengkap karena merasa kurang nyaman.

Panas kalau pakai sepatu dan rompi,” ujarnya singkat.

Menanggapi kondisi tersebut, aktivis muda Sepatan yang akrab disapa Cocol menilai seharusnya pelaksana maupun mandor proyek selalu berada di lokasi untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan, terutama terkait keselamatan para pekerja.

Mandor dan pelaksana seharusnya tetap berada di lokasi, bukan justru menghilang. Pengawasan itu penting agar pekerjaan berjalan sesuai aturan dan pekerja tetap mengutamakan keselamatan,” katanya.

Hal senada disampaikan Bob Fallah mahasiswa Universitas Tangerang Raya. Menurutnya, aspek keselamatan kerja tidak boleh dianggap sepele.

Kalau sampai terjadi kecelakaan kerja, apalagi mengakibatkan pekerja mengalami luka berat atau bahkan meninggal dunia, siapa yang akan bertanggung jawab? Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Bob juga meminta pemerintah desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek yang dibiayai dari Dana Desa agar seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan memenuhi standar keselamatan kerja.

Dasar Hukum yang Relevan

Pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan perlindungan keselamatan bagi tenaga kerja.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi, yang mengatur penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
* **Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021** tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang mengharuskan penerapan standar keselamatan pada setiap pekerjaan konstruksi.

Apabila benar terdapat kelalaian dalam penerapan aspek keselamatan kerja, maka hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi oleh pemerintah desa maupun instansi yang berwenang. Namun demikian, perlu dilakukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Miris..!! Satu Keluarga Tinggal Di Rumah Tidak Layak Huni Reyot Dan Bocor Tidak Tersentuh Oleh Pemerintah 
GINTUNG DAN BAU PEMBIARAN: Ketika Sampah Menumpuk, Kepercayaan Publik Ikut Membusuk
Pembangunan Gapura Gerbang Perumahan Permata Balaraja Jadi Sorotana
Kabupaten Tangerang Pertahankan Tradisi Juara, Raih Gelar Juara Umum MTQ XXIII Provinsi Banten Lima Kali Berturut-turut
Kekosongan BPD dan Kepala Dusun Berlarut, Masyarakat Desa Sukadame Pertanyakan Efektivitas Pelayanan Pemerintahan Desa
Terkait Berita Pekerjaan Paving Block RT. 04/RW.06, Kata Camat Sepatan Timur: Terimakasih Atas Informasinya Akan Saya Perintahkan Pengawas Cek Lapangan
Kades Buaran Mangga Jenguk Warga yang Sakit, Wujud Kepedulian Pemimpin kepada Masyarakat
Paseba Sorot Gubernur Banten Soal Tim Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:08

Miris..!! Satu Keluarga Tinggal Di Rumah Tidak Layak Huni Reyot Dan Bocor Tidak Tersentuh Oleh Pemerintah 

Rabu, 15 Juli 2026 - 05:09

Diduga Tanpa APD Lengkap, Pekerjaan Paving Blok di Lebak Wangi Tuai Kritik

Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:00

GINTUNG DAN BAU PEMBIARAN: Ketika Sampah Menumpuk, Kepercayaan Publik Ikut Membusuk

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:27

Pembangunan Gapura Gerbang Perumahan Permata Balaraja Jadi Sorotana

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:28

Kabupaten Tangerang Pertahankan Tradisi Juara, Raih Gelar Juara Umum MTQ XXIII Provinsi Banten Lima Kali Berturut-turut

Berita Terbaru

Bencana

Cinta: Kegilaan yang Diterima Masyarakat

Rabu, 15 Jul 2026 - 05:45

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com