Suarapanturanews.com, Tangerang — Pekerjaan pembangunan paving blok yang berlokasi di Kampung Rawa Berem RT 07/RW 07, Desa Lebak Wangi, Kabupaten Tangerang, dengan nilai anggaran sebesar Rp31.204.300 yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan masyarakat.
Saat tim melakukan peninjauan ke lokasi proyek pada Selasa (14/07/2026), terlihat sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Selain itu, pengawasan dari pelaksana maupun mandor proyek juga dinilai minim karena diduga tidak berada di lokasi pekerjaan.
Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak menggunakan APD lengkap karena merasa kurang nyaman.
Panas kalau pakai sepatu dan rompi,” ujarnya singkat.
Menanggapi kondisi tersebut, aktivis muda Sepatan yang akrab disapa Cocol menilai seharusnya pelaksana maupun mandor proyek selalu berada di lokasi untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan, terutama terkait keselamatan para pekerja.
Mandor dan pelaksana seharusnya tetap berada di lokasi, bukan justru menghilang. Pengawasan itu penting agar pekerjaan berjalan sesuai aturan dan pekerja tetap mengutamakan keselamatan,” katanya.
Hal senada disampaikan Bob Fallah mahasiswa Universitas Tangerang Raya. Menurutnya, aspek keselamatan kerja tidak boleh dianggap sepele.
Kalau sampai terjadi kecelakaan kerja, apalagi mengakibatkan pekerja mengalami luka berat atau bahkan meninggal dunia, siapa yang akan bertanggung jawab? Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Bob juga meminta pemerintah desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek yang dibiayai dari Dana Desa agar seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan memenuhi standar keselamatan kerja.
Dasar Hukum yang Relevan
Pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan perlindungan keselamatan bagi tenaga kerja.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi, yang mengatur penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
* **Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021** tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang mengharuskan penerapan standar keselamatan pada setiap pekerjaan konstruksi.
Apabila benar terdapat kelalaian dalam penerapan aspek keselamatan kerja, maka hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi oleh pemerintah desa maupun instansi yang berwenang. Namun demikian, perlu dilakukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
**














