Diduga Tanpa APD Lengkap, Pekerjaan Paving Blok di Lebak Wangi Tuai Kritik

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com, Tangerang — Pekerjaan pembangunan paving blok yang berlokasi di Kampung Rawa Berem RT 07/RW 07, Desa Lebak Wangi, Kabupaten Tangerang, dengan nilai anggaran sebesar Rp31.204.300 yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan masyarakat.

Saat tim melakukan peninjauan ke lokasi proyek pada Selasa (14/07/2026), terlihat sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Selain itu, pengawasan dari pelaksana maupun mandor proyek juga dinilai minim karena diduga tidak berada di lokasi pekerjaan.

Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak menggunakan APD lengkap karena merasa kurang nyaman.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Panas kalau pakai sepatu dan rompi,” ujarnya singkat.

Menanggapi kondisi tersebut, aktivis muda Sepatan yang akrab disapa Cocol menilai seharusnya pelaksana maupun mandor proyek selalu berada di lokasi untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan, terutama terkait keselamatan para pekerja.

Mandor dan pelaksana seharusnya tetap berada di lokasi, bukan justru menghilang. Pengawasan itu penting agar pekerjaan berjalan sesuai aturan dan pekerja tetap mengutamakan keselamatan,” katanya.

Hal senada disampaikan Bob Fallah mahasiswa Universitas Tangerang Raya. Menurutnya, aspek keselamatan kerja tidak boleh dianggap sepele.

Kalau sampai terjadi kecelakaan kerja, apalagi mengakibatkan pekerja mengalami luka berat atau bahkan meninggal dunia, siapa yang akan bertanggung jawab? Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Bob juga meminta pemerintah desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek yang dibiayai dari Dana Desa agar seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan memenuhi standar keselamatan kerja.

Dasar Hukum yang Relevan

Pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan perlindungan keselamatan bagi tenaga kerja.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi, yang mengatur penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
* **Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021** tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang mengharuskan penerapan standar keselamatan pada setiap pekerjaan konstruksi.

Apabila benar terdapat kelalaian dalam penerapan aspek keselamatan kerja, maka hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi oleh pemerintah desa maupun instansi yang berwenang. Namun demikian, perlu dilakukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Sekadar Cat Luntur, MCS Pertanyakan Akuntabilitas Pembangunan Gedung Graha Mandiri Sukadiri
MusrenbangDes Perencanaan Penyusunan Rencana Kerja Desa Pondok Jaya
GOW-BANTEN SIAP “KETUK PINTU” BUPATI HINGGA BPK! Proyek Revitalisasi SDN Cilaban Bulan 2 Rp1 Miliar Makin Disorot
Fokus pada Optimalisasi Industri, Perdagangan dan Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Pemdes Tegal Kunir Lor Adakan Musrenbangdes Tahun 2026
Usai Aksi Damai, Pihak CV Klarifikasi dan Janji Tingkatkan Kualitas Jalan Jati–Sepatan
Tanam Tiang Wi-Fi Diam-Diam Tengah Malam,Warga Kampung Kramat Gram: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Kami Ada Untuk Anda, Terima Jasa Kontruksi, Harga Bersahabat Dan Dijamin Berkualitas
Masyarakat Sukadiri Siap Gelar Aksi Damai Soroti Perbaikan Jalan yang Dinilai Asal-Asalan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 19:39 WIB

Bukan Sekadar Cat Luntur, MCS Pertanyakan Akuntabilitas Pembangunan Gedung Graha Mandiri Sukadiri

Kamis, 24 September 2026 - 13:52 WIB

MusrenbangDes Perencanaan Penyusunan Rencana Kerja Desa Pondok Jaya

Kamis, 17 September 2026 - 04:28 WIB

GOW-BANTEN SIAP “KETUK PINTU” BUPATI HINGGA BPK! Proyek Revitalisasi SDN Cilaban Bulan 2 Rp1 Miliar Makin Disorot

Kamis, 17 September 2026 - 01:11 WIB

Fokus pada Optimalisasi Industri, Perdagangan dan Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Pemdes Tegal Kunir Lor Adakan Musrenbangdes Tahun 2026

Selasa, 8 September 2026 - 01:22 WIB

Usai Aksi Damai, Pihak CV Klarifikasi dan Janji Tingkatkan Kualitas Jalan Jati–Sepatan

Berita Terbaru

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com