Diduga Cemarkan Nama Baik Advokat, Pemilik Akun Facebook Dilaporkan ke Polres Pandeglang

- Jurnalis

Minggu, 28 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com, PANDEGLANG – Seorang advokat, Moh Supran, S.H., secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan yang diduga dibuat oleh akun Facebook bernama Maya Septiani di grup Facebook Info Pandeglang, yang menurut pelapor telah merugikan nama baik, kehormatan, serta profesinya sebagai seorang advokat.

Langkah hukum yang ditempuh oleh Moh Supran merupakan bentuk upaya untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak setiap warga negara atas kehormatan dan nama baik sebagaimana dijamin oleh ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Kepada wartawan, Moh Supran menegaskan bahwa dirinya menghormati kebebasan setiap orang dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi, termasuk melalui media sosial. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut tetap memiliki batasan dan harus dijalankan secara bertanggung jawab serta tidak merugikan pihak lain.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya menghormati kebebasan setiap orang dalam menyampaikan pendapat. Namun apabila terdapat dugaan penyebaran pernyataan melalui media sosial yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, maka hal tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, saya memilih menempuh jalur hukum dan mempercayakan penanganannya kepada pihak kepolisian,” ujar Moh Supran.

Ia menjelaskan bahwa laporan yang diajukan didasarkan pada dugaan pelanggaran ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Selain itu, laporan tersebut juga mengacu pada dugaan tindak pidana pencemaran sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Moh Supran, penerapan pasal-pasal yang disangkakan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang nantinya diperoleh selama proses hukum berlangsung.

“Laporan ini saya buat agar persoalan dapat diselesaikan melalui jalur hukum. Saya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Pandeglang untuk menilai fakta-fakta dan alat bukti yang ada secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, Moh Supran berharap peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat mengenai pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, perkembangan teknologi informasi telah memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk berkomunikasi dan menyampaikan pendapat, namun di sisi lain juga menuntut adanya tanggung jawab dalam setiap informasi yang dipublikasikan.

Ia mengingatkan bahwa setiap pengguna media sosial perlu memastikan kebenaran suatu informasi sebelum mengunggah maupun menyebarluaskan konten yang berpotensi merugikan atau mencemarkan nama baik pihak lain.

“Kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara, tetapi kebebasan itu harus disertai tanggung jawab. Kita semua harus bijaksana dalam menggunakan media sosial dan memastikan bahwa informasi yang disampaikan tidak merugikan pihak lain,” ungkapnya.

Laporan polisi yang diajukan Moh Supran saat ini merupakan tahap awal dari proses penegakan hukum. Perkara tersebut selanjutnya akan melalui tahapan penyelidikan dan/atau penyidikan oleh Kepolisian Resor Pandeglang guna mengumpulkan fakta-fakta serta alat bukti yang diperlukan.

Sehubungan dengan itu, pihak yang dilaporkan maupun seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan berhak atas penerapan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya etika dalam bermedia sosial di era digital. Kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang harus dihormati, namun penggunaannya tetap harus memperhatikan norma hukum, etika, dan hak-hak orang lain agar ruang digital dapat dimanfaatkan secara sehat, bertanggung jawab, dan tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ada Apa Staf Khusus Presiden Panggil Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center ?
Apresiasi Mengalir Deras, Gabungan Ormas dan Tokoh Masyarakat Puji Gercep Polres Tanjungbalai Ungkap Bandar Narkoba Vape jaringan Internasional
Kejari Pandeglang Siap Tindak Lanjuti Aduan KEMAS dan DPD KNPI Pandeglang Terkait Dugaan Pengelolaan PBB-P2 di Desa Kertaraharja
DARAH BIRU MASA DEPAN TERANCAM: GAB Desak Polda Sumut dan Interpol Libas Jaringan Internasional Vape “Getar” di Tanjungbalai
Patroli Laut, Kapolresta Tangerang Sisir Perairan Pulau Cangkir hingga Batas Serang
Ketua Depicab SOKSI Se-Banten Protes Tudingan terhadap Misbakhun Soal Cukai Rokok
Jelang Laga Persija vs Persib, Polresta Tangerang Cek Titik Keberangkatan Suporter, Amankan Nobar
Ini 4 Tips Bercinta di Pagi Hari Dijamin Lebih Nikmat dan Bergairah
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 20:38 WIB

Ada Apa Staf Khusus Presiden Panggil Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center ?

Selasa, 22 September 2026 - 07:42 WIB

Apresiasi Mengalir Deras, Gabungan Ormas dan Tokoh Masyarakat Puji Gercep Polres Tanjungbalai Ungkap Bandar Narkoba Vape jaringan Internasional

Kamis, 17 September 2026 - 10:14 WIB

Kejari Pandeglang Siap Tindak Lanjuti Aduan KEMAS dan DPD KNPI Pandeglang Terkait Dugaan Pengelolaan PBB-P2 di Desa Kertaraharja

Senin, 14 September 2026 - 13:54 WIB

DARAH BIRU MASA DEPAN TERANCAM: GAB Desak Polda Sumut dan Interpol Libas Jaringan Internasional Vape “Getar” di Tanjungbalai

Senin, 14 September 2026 - 10:38 WIB

Patroli Laut, Kapolresta Tangerang Sisir Perairan Pulau Cangkir hingga Batas Serang

Berita Terbaru

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com