Polda Banten Tangani Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Fisik di Lingkungan Pemkab Tangerang

- Jurnalis

Jumat, 25 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com — Polda Banten memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perbuatan Seksual Secara Fisik yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan bahwa laporan kepolisian dengan Nomor: LP/B/417/IX/SPKT I.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN telah diterima dan sedang diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Laporan tersebut dilayangkan oleh pelapor BC (PNS Pemkab Tangerang) terhadap terlapor dengan inisial AS atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polda Banten telah menerima laporan resmi dari saudari BC terkait dugaan perbuatan seksual secara fisik pada Sabtu 12 September 2026. Saat ini Ditreskrimum Polda Banten menerbitkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyelidikan untuk mendalami serta menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, akuntabel, dan transparan,” tegas Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea pada Jumat (25/09).

Tahapan Penyelidikan Kepolisian

Kabidhumas Polda Banten menjelaskan bahwa penyidik Ditreskrimum sedang menjalankan langkah-langkah penyelidikan teknis guna membuat terang dugaan peristiwa tersebut:

– Klarifikasi Pelapor & Saksi: Mengagendakan pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor serta saksi-saksi kunci yang tercantum dalam laporan.

– Pemeriksaan Barang Bukti: Meneliti barang bukti yang diserahkan pelapor, termasuk bukti petunjuk berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp antara pelapor dan terlapor.

– Pemanggilan Terlapor: Menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor AS, guna memberikan keterangan di hadapan penyidik.

– Pendalaman Potensi Korban Lain: Penyidik akan mendalami dari keterangan pelapor apakah terdapat pihak lain yang mengalami perlakuan serupa.

“Penyidik akan mendalami keterangan pelapor dan para saksi. Kami juga mengimbau apabila ada pihak lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor dengan membawa bukti-bukti pendukung. Polda Banten berkomitmen menegakkan hukum secara objektif sesuai ketentuan UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS,” tambah Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Patroli di Terminal 2 Bandara Soetta, Pastikan Keberangkatan Jemaah Haji dan Umrah Aman
Polda Banten Ungkap Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Curugbitung, Satu Tersangka Diamankan
Kapolresta Tangerang Kombes Pol.Indra Muhammad Indra Waspada Amirullah : Menjaga Kerukunan, Merawat Keamanan
DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI Ungkap Dugaan Praktik Penyuntikan LPG Bersubsidi di Tangerang Selatan
Polda Banten Hadirkan Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Walantaka, Mudah dan Praktis bagi Masyarakat
Polresta Tangerang Tangani Laporan Warga Terkait Pemberitaan Dugaan Pengoplosan LPG
Polri untuk Masyarakat, Polresta Bandara Soetta melaksanakan Layanan Pengamanan Keberangkatan Atlet Asian Games 2026
Lima Pejabat Berganti, Polda Banten Menggelar Upacara Serah Terima Jabatan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 19:54 WIB

Polisi Patroli di Terminal 2 Bandara Soetta, Pastikan Keberangkatan Jemaah Haji dan Umrah Aman

Jumat, 25 September 2026 - 19:52 WIB

Polda Banten Ungkap Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Curugbitung, Satu Tersangka Diamankan

Selasa, 22 September 2026 - 07:39 WIB

Kapolresta Tangerang Kombes Pol.Indra Muhammad Indra Waspada Amirullah : Menjaga Kerukunan, Merawat Keamanan

Jumat, 18 September 2026 - 11:24 WIB

DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI Ungkap Dugaan Praktik Penyuntikan LPG Bersubsidi di Tangerang Selatan

Kamis, 17 September 2026 - 19:29 WIB

Polda Banten Hadirkan Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Walantaka, Mudah dan Praktis bagi Masyarakat

Berita Terbaru

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com