Suarapanturanews.com, Jakarta – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menegaskan pentingnya menjaga arah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan agar tetap berorientasi pada perlindungan lingkungan hidup, keberlanjutan ekosistem, serta keadilan bagi masyarakat adat. Organisasi mahasiswa tersebut mengingatkan agar revisi regulasi kehutanan tidak bergeser menjadi instrumen yang lebih mengedepankan kepentingan investasi dibandingkan fungsi ekologis hutan.
Pandangan tersebut disampaikan dalam Dialog Publik bertajuk “Arah RUU Kehutanan dan Masa Depan Hutan Indonesia” yang diselenggarakan Bidang Lingkungan Hidup PB HMI di Tera 21/Scale Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). Kegiatan ini menghadirkan akademisi, pegiat lingkungan, tokoh pemuda, serta berbagai elemen masyarakat sebagai ruang diskusi mengenai arah kebijakan kehutanan nasional.
Ketua Umum PB HMI, Bagas Kurniawan, menilai pembahasan RUU Kehutanan merupakan isu strategis yang akan menentukan masa depan pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Menurutnya, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mengawal lahirnya regulasi yang berpihak kepada kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan.
“Pembahasan isu ini sangat strategis sebagai bentuk kritisisme mahasiswa dalam menyelamatkan hutan-hutan di Indonesia. Saya mengapresiasi Bidang Lingkungan Hidup PB HMI atas terselenggaranya kegiatan yang konstruktif ini,” ujar Bagas.
Sementara itu, Ketua Bidang Lingkungan Hidup PB HMI, Andi Kurniawan, menegaskan bahwa perubahan regulasi kehutanan harus memperkuat fungsi perlindungan lingkungan di tengah meningkatnya ancaman krisis iklim global.
Menurutnya, Indonesia sebagai negara yang memiliki sekitar 17 persen kawasan hutan tropis dunia memegang peranan penting dalam menjaga keseimbangan iklim global. Oleh karena itu, hutan tidak boleh diposisikan hanya sebagai aset ekonomi yang dinilai berdasarkan besarnya investasi ataupun penerimaan daerah.
“Hutan Indonesia memegang peranan penting sebagai 17 persen pemilik hutan tropis dunia yang berfungsi sebagai ‘AC Dunia’. Oleh karena itu, hutan tidak boleh dipandang sekadar sebagai komoditas atau aset ekonomi yang diukur dari seberapa besar angka penerimaan daerah atau nilai investasi yang masuk,” kata Andi.
Ia juga mengingatkan agar penyusunan RUU Kehutanan tidak dilakukan dengan pendekatan politik jangka pendek yang berpotensi mengorbankan fungsi ekologis hutan, mengesampingkan hak masyarakat hukum adat, maupun mengabaikan tantangan perubahan iklim yang semakin nyata.
Dalam pemaparannya, PB HMI menyebut berdasarkan data kajian internal, sekitar 45 persen deforestasi di Indonesia dipicu oleh ekspansi perkebunan skala besar seperti kelapa sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI), tebu, hingga proyek food estate. Sementara itu, sekitar 30 persen kerusakan hutan berasal dari aktivitas pertambangan, termasuk nikel dan batu bara, serta pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN). Adapun sekitar 25 persen lainnya disebabkan oleh kebakaran hutan dan praktik pembalakan liar (illegal logging).
PB HMI Identifikasi 10 Persoalan Mendasar
Dalam kajiannya terhadap draf RUU Kehutanan, PB HMI mengidentifikasi sedikitnya 10 persoalan fundamental yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan DPR.
Beberapa di antaranya adalah dugaan pergeseran asas yang membuka ruang dominasi kepentingan ekonomi, kemudahan pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional tanpa revisi tata ruang yang memadai, sentralisasi kewenangan perizinan di pemerintah pusat, hingga proses pengakuan masyarakat hukum adat yang dinilai masih berbelit.
PB HMI juga menyoroti skema kemitraan kehutanan yang dianggap belum menempatkan masyarakat pada posisi yang setara, ancaman kriminalisasi terhadap petani melalui ketentuan pidana yang berat, lemahnya pengaturan reklamasi dan reboisasi, minimnya sanksi terhadap penutupan data kehutanan, potensi tumpang tindih kewenangan antara Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) dan Satgas Pengukuhan Kawasan Hutan (Satgas PKH), serta adanya klausul yang dinilai berpotensi melegalkan izin-izin lama yang bermasalah.
Akademisi dan Aktivis Soroti Kepastian Hukum
Dialog publik tersebut juga menghadirkan Pengamat Hukum Lingkungan Mohammad S. Gawi yang menilai RUU Kehutanan harus mampu menghadirkan kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarinstansi dalam penegakan hukum.
Ia menekankan pentingnya pelibatan pemerintah daerah karena dinilai lebih memahami kondisi lapangan dan karakteristik wilayah masing-masing.
Sementara itu, Manajer Riset dan Pengetahuan Lokataru, Hasnu Ibrahim, meminta pemerintah membuka secara transparan hasil kerja Satgas Pengukuhan Kawasan Hutan, termasuk terkait penyitaan aset maupun lahan yang telah diumumkan kepada publik.
Menurutnya, transparansi diperlukan agar proses penertiban kawasan hutan benar-benar mencerminkan penegakan hukum yang akuntabel dan tidak menimbulkan persepsi adanya kepentingan baru dalam pengelolaan sumber daya alam.
Di sisi lain, Aktivis 98 sekaligus Komisaris Independen Krakatau Steel, David Pajung, mengajak kalangan pemuda dan mahasiswa untuk terus mengawal proses penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran di sektor sumber daya alam.
Ia menilai pengawasan publik sangat penting agar seluruh proses penegakan hukum berjalan secara konsisten, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Tiga Prinsip Utama yang Didorong PB HMI
Menutup dialog, Andi Kurniawan mengingatkan bahwa apabila berbagai persoalan dalam draf RUU Kehutanan tidak diperbaiki, target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 maupun komitmen nasional dalam menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen berpotensi sulit tercapai.
Selain itu, sekitar 30 juta masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan dinilai masih berpotensi menghadapi konflik agraria berkepanjangan apabila kepastian hukum tidak diperkuat.
Karena itu, PB HMI mendesak pemerintah dan DPR agar memasukkan tiga prinsip utama dalam penyusunan RUU Kehutanan, yakni mengutamakan kelestarian ekologis melalui kewajiban analisis dampak iklim dan sosial, memberikan pengakuan penuh terhadap hak masyarakat hukum adat beserta hak kelolanya tanpa hambatan birokrasi, serta menerapkan keterbukaan data dan peta perizinan kehutanan agar dapat diawasi publik.
PB HMI menegaskan akan terus mengawal proses penyusunan RUU Kehutanan sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam memastikan regulasi yang dihasilkan mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi, perlindungan lingkungan hidup, serta keadilan sosial.
Forum diskusi tersebut digelar sebagai respons atas pembahasan RUU Kehutanan yang diproyeksikan menggantikan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Di tengah meningkatnya bencana hidrometeorologi, konflik agraria, dan tantangan perubahan iklim, PB HMI menilai pembaruan regulasi harus menjadi momentum memperkuat tata kelola kehutanan yang berkelanjutan, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta kelestarian hutan Indonesia.














