Upah Tahun 2026 Resmi Naik, Ketua Buruh Apresiasi Gubernur Banten

- Jurnalis

Kamis, 25 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com — Gubernur Banten Andra Soni telah menetapkan dan mengumumkan Upah Minimun Provinsi (UMP) & Upah Minimun Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kota/Kab (UMK) & Upah Minimun Sektoral Kota/Kab (UMSK) Tahun 2026.

Upah Minimum ditetapkan melalui Surat Keputusan No, 701, 702, 703, 704 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Andra Soni pada Rabu (24/12/2025).

Penetapan kenaikan upah tahun 2026 yang mulai di berlakukan pada bulan Januari 2026 tersebut di apresiasi langsung oleh Ketua DPD KSPSI Banten yaitu Dedi Sudarajat.

Dedi mengatakan, Penetapan kenaikan upah Tahun 2026 oleh Gubernur Banten merupakan keputusan yang tepat dan sudah sesuai dengan tuntutan kaum buruh Banten yaitu sama dengan rekomendasi Walikota/Bupati.

“Kenaikan upah sudah resmi ditetapkan langsung oleh Gubernur Banten, tentu sebagai kaum buruh merasa apa yang menjadi tuntutan sudah terealisasi,” Ucapnya.

Dedi mengatakan, dengan penetapan kenaikan Upah tersebut tentu sangat mengapresiasi Gubernur Banten karena sebelumnya sangat meyakini bahwa Gubernur Banten tentu akan memenuhi apa yang menjadi tuntutan buruh.

“Gubernur ini kan sangat Pro Terhadap Kaum Buruh tentu saya sangat yakin bahwa Gubernur Banten akan merealisasikan apa yang menjadi tuntutan kaum buruh,”

Dengan kenaikan Upah tersebut, selain mengapresiasi juga sangat berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Banten Khususnya Gubernur Banten yang sudah menetapkan kenaikan Upah tahun 2026.

Dengan harapan, apa yang sudah menjadi keputusan kenaikan upah tahun 2026 tersebut kaum buruh merasa apa yang menjadi tuntutannya terpenuhi, ujarnya.

Berikut daftar Kenaikan Upah Tahun 2026

UMP Banten 2026 sebesar Rp3.100.881,40 mengalami kenaikan 6.74% dari tahun 2025 yang sebesar Rp2.905.119,90.

Daftar Lengkap UMK Banten 2026 Kabupaten/Kota

Kab. Pandeglang Kenaikan 4,79% menjadi

Rp 3.360.078

Kab. Lebak Kenaikan 4,97% menjadi

Rp 3.330.010

Kab. Tangerang kenaikan 6,31% menjadi

Rp 5.210.377

Kab. Serang Kenaikan 6,61% menjadi

Rp 5.178.521

Kota Tangerang Kenaikan 6,50% menjadi

Rp 5.399.405

Kota Cilegon Kenaikan 6,67% menjadi

Rp 5.469.922

Kota Serang Kenaikannya 5,61%

Rp 4.665.927

Kota Tangerang Selatan kenaikannya 5,50% menjadi

Rp 5.247.870

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keren…!!! Taman Sepatan Timur di Minati Warga
Keluhan Warga Ditindak Cepat, Polisi Hentikan Aktivitas Galian C di Korelet
Tarik Tunai Tanpa ATM Makin Populer, Cukup Pakai HP untuk Ambil Uang
Kepala SMPN 4 Sepatan Bersama Camat Sepatan Gelar Kegiatan “Kamis Bersih” di Jalan Raya Sepatan Mekar Jaya
Diduga Alami Depresi, Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Gantung Diri di Mekar Kondang Sukadiri
Muscam Partai Golkar Negeri Besar, Dr Darlian Pone Lantik Asmawati sebagai Ketua Pimpinan Kecamatan
Kumpulan Contoh Teks Pidato Singkat Hari Pendidikan Nasional 2026 untuk Pembina Upacara
Kapolresta Tangerang Pimpin Pengamanan May Day: Kawal Buruh, Jaga Kondusivitas Tanpa Henti
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 10:53

Keren…!!! Taman Sepatan Timur di Minati Warga

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:20

Keluhan Warga Ditindak Cepat, Polisi Hentikan Aktivitas Galian C di Korelet

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:08

Tarik Tunai Tanpa ATM Makin Populer, Cukup Pakai HP untuk Ambil Uang

Kamis, 7 Mei 2026 - 04:10

Kepala SMPN 4 Sepatan Bersama Camat Sepatan Gelar Kegiatan “Kamis Bersih” di Jalan Raya Sepatan Mekar Jaya

Senin, 4 Mei 2026 - 04:44

Diduga Alami Depresi, Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Gantung Diri di Mekar Kondang Sukadiri

Berita Terbaru

Berita

Keren…!!! Taman Sepatan Timur di Minati Warga

Senin, 11 Mei 2026 - 10:53

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com