71 Kg Sabu Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Banten

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com — Serang, Polda Banten melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran gelap narkotika jenis sabu selama periode Maret 2026.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol. Dr. Hendra Wirawan, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan, Kombes Pol. Dian Setyawan, Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol. Murwoto serta Kabid Humas Polda Banten, bertempat di Aula Ditreskrimum Polda Banten pada Kamis (26/02).

Dalam keterangannya, Kapolda Banten menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Banten dalam memberantas jaringan narkotika lintas provinsi yang memanfaatkan wilayah Banten sebagai jalur distribusi.

Kami terus meningkatkan pengawasan, khususnya di jalur strategis seperti Pelabuhan Merak dan akses tol, guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar Kapolda.

Dua Kasus Besar Terungkap

Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat dua kasus utama yang berhasil diungkap, yakni pada 8 Maret 2026 di Terminal Eksekutif Merak dan 18 Maret 2026 di Jalan Terusan Tol Merak–Jakarta.

Pada kasus pertama, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AD yang membawa koper berisi narkotika jenis sabu seberat ±15,8 kilogram. Barang haram tersebut dikemas dalam 15 bungkus plastik dan disamarkan untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan.

Sementara itu, pada kasus kedua, petugas menghentikan sebuah kendaraan yang melintas di jalur tol dan menemukan sabu seberat ±55,2 kilogram yang disembunyikan di dalam bagian door trim mobil. Dua tersangka berinisial BR dan MN berhasil diamankan di lokasi.

Modus dan Jaringan

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari petugas, mulai dari penyembunyian dalam koper hingga memodifikasi kendaraan.

“Para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar yang merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi. Jalur Lampung–Merak hingga akses darat menuju Jakarta menjadi rute utama distribusi,” jelasnya.

Barang Bukti dan Dampak

Dari dua kasus tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai ±71.074 gram atau sekitar 71 kilogram sabu. Selain itu, turut disita barang bukti lain berupa empat unit handphone, satu unit mobil Toyota Rush, satu unit mobil towing, serta sejumlah uang tunai.

Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai ±Rp85,2 miliar, dengan estimasi harga Rp1,2 juta per gram. Lebih jauh, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 284 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

– Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

– Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

– Jo Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Komitmen Polda Banten

Kapolda Banten menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat serta meningkatkan sinergi dengan instansi terkait.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Ini adalah komitmen kami dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Kapolda.

Di akhir kesempatan, Kabid Humas Polda Banten mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Bersama Kita Lawan Penyalahgunaan Narkotika demi Keamanan dan Masa Depan Bangsa.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ungkap Kasus Senpi Ilegal, Polda Banten Ringkus Dua Pelaku
Gagal Kabur! Pelaku Pecah Kaca Ditangkap Polisi Usai Gasak HP di Depan Rumah Makan
Media Center Sukadiri Kritik Keras PIK 2: CSR di Wilayah Sukadiri Abaikan Elemen Lokal
Posko Layanan Kesehatan Di Soroti MCS, Ijum Setiawan : Pendataan Menjadi Kunci Kesehatan Bagi Warga
Puskesmas Sukadiri Gerak Cepat: 3 Posko Kesehatan Dibuka untuk Korban Banjir
Kepergok Pemilik Rumah, Pelaku Curanmor Tersungkur – Kunci Letter T Jadi Bukti Kuat Polisi
Warga Cengklong Laporkan Dugaan Penipuan Arisan Paket Lebaran ke Polres Metro Tangerang Kota
Ubah Warna dan Pasang Pelat Palsu, Pelaku Curanmor R6 Ditangkap di Lebak
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:48 WIB

Ungkap Kasus Senpi Ilegal, Polda Banten Ringkus Dua Pelaku

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:44 WIB

71 Kg Sabu Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Banten

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:29 WIB

Gagal Kabur! Pelaku Pecah Kaca Ditangkap Polisi Usai Gasak HP di Depan Rumah Makan

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:40 WIB

Media Center Sukadiri Kritik Keras PIK 2: CSR di Wilayah Sukadiri Abaikan Elemen Lokal

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:42 WIB

Posko Layanan Kesehatan Di Soroti MCS, Ijum Setiawan : Pendataan Menjadi Kunci Kesehatan Bagi Warga

Berita Terbaru

Peristiwa

Ungkap Kasus Senpi Ilegal, Polda Banten Ringkus Dua Pelaku

Kamis, 26 Mar 2026 - 13:48 WIB

KRIMINAL

71 Kg Sabu Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Banten

Kamis, 26 Mar 2026 - 13:44 WIB

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com