71 Kg Sabu Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Banten

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com — Serang, Polda Banten melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran gelap narkotika jenis sabu selama periode Maret 2026.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol. Dr. Hendra Wirawan, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan, Kombes Pol. Dian Setyawan, Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol. Murwoto serta Kabid Humas Polda Banten, bertempat di Aula Ditreskrimum Polda Banten pada Kamis (26/02).

Dalam keterangannya, Kapolda Banten menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Banten dalam memberantas jaringan narkotika lintas provinsi yang memanfaatkan wilayah Banten sebagai jalur distribusi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami terus meningkatkan pengawasan, khususnya di jalur strategis seperti Pelabuhan Merak dan akses tol, guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar Kapolda.

Dua Kasus Besar Terungkap

Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat dua kasus utama yang berhasil diungkap, yakni pada 8 Maret 2026 di Terminal Eksekutif Merak dan 18 Maret 2026 di Jalan Terusan Tol Merak–Jakarta.

Pada kasus pertama, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AD yang membawa koper berisi narkotika jenis sabu seberat ±15,8 kilogram. Barang haram tersebut dikemas dalam 15 bungkus plastik dan disamarkan untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan.

Sementara itu, pada kasus kedua, petugas menghentikan sebuah kendaraan yang melintas di jalur tol dan menemukan sabu seberat ±55,2 kilogram yang disembunyikan di dalam bagian door trim mobil. Dua tersangka berinisial BR dan MN berhasil diamankan di lokasi.

Modus dan Jaringan

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari petugas, mulai dari penyembunyian dalam koper hingga memodifikasi kendaraan.

“Para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar yang merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi. Jalur Lampung–Merak hingga akses darat menuju Jakarta menjadi rute utama distribusi,” jelasnya.

Barang Bukti dan Dampak

Dari dua kasus tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai ±71.074 gram atau sekitar 71 kilogram sabu. Selain itu, turut disita barang bukti lain berupa empat unit handphone, satu unit mobil Toyota Rush, satu unit mobil towing, serta sejumlah uang tunai.

Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai ±Rp85,2 miliar, dengan estimasi harga Rp1,2 juta per gram. Lebih jauh, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 284 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

– Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

– Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

– Jo Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Komitmen Polda Banten

Kapolda Banten menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat serta meningkatkan sinergi dengan instansi terkait.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Ini adalah komitmen kami dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Kapolda.

Di akhir kesempatan, Kabid Humas Polda Banten mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Bersama Kita Lawan Penyalahgunaan Narkotika demi Keamanan dan Masa Depan Bangsa.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Simpan 14,52 Gram Sabu di Rumah Kontrakan, Pria 26 Tahun Ditangkap Polresta Tangerang
Korban Laka Lantas Diduga Lamban Ditangani di RS Hermina Cilegon, Ketum GWI Soroti Respons Pelayanan IGD
PEMBAKARAN ALUMINIUM FOIL DI DESA GINTUNG DISOROT, DLHK KABUPATEN TANGERANG DIPERTANYAKAN
Akibat Adu Banteng Di Jalan area Asthara Sky Front City, Satu Orang Meninggal, Minim Penerangan Dan Tanpa Rambu
Rawan Kecelakaan Dan Tanpa Penerangan, Dua Sepeda Motor Adu Banteng
Hari Ketiga Operasi SAR, Pencarian Rombongan Jurnalis Dikembangkan di Enam Sektor
250 Personel Gabungan Dikerahkan dalam Pencarian Rombongan Media di GAK
PVMBG Pastikan Aktivitas Gunung Anak Krakatau Tetap Berstatus Siaga
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 08:43 WIB

Simpan 14,52 Gram Sabu di Rumah Kontrakan, Pria 26 Tahun Ditangkap Polresta Tangerang

Kamis, 24 September 2026 - 08:56 WIB

Korban Laka Lantas Diduga Lamban Ditangani di RS Hermina Cilegon, Ketum GWI Soroti Respons Pelayanan IGD

Rabu, 23 September 2026 - 20:40 WIB

PEMBAKARAN ALUMINIUM FOIL DI DESA GINTUNG DISOROT, DLHK KABUPATEN TANGERANG DIPERTANYAKAN

Selasa, 15 September 2026 - 06:29 WIB

Akibat Adu Banteng Di Jalan area Asthara Sky Front City, Satu Orang Meninggal, Minim Penerangan Dan Tanpa Rambu

Minggu, 13 September 2026 - 07:59 WIB

Rawan Kecelakaan Dan Tanpa Penerangan, Dua Sepeda Motor Adu Banteng

Berita Terbaru

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com