Dua Pelaku Pengedar Pil Ekstasi dan Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Serang

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com, SERANG — Peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang melibatkan oknum petugas satpam rumah sakit di Kota Serang berhasil diungkap Tim Satresnarkoba Polres Serang.

 

Dalam pengungkapan itu, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 pelaku di lokasi berbeda. Dari keduanya pelaku petugas mengamankan barang bukti 423,71 gram sabu dan 50 butir pil ekstasi.

 

Kedua pelaku yang diamankan yaitu DYW, 32 tahun, warga Kelurahan/ Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten dan AC, 39 tahun, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kamal, Jakarta Barat.

 

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan pengungkapan peredaran narkoba yang melibatkan oknum petugas satpam ini berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana segera melakukan penyelidikan.

 

“Penangkapan pertama dilakukan di pos satpam di Kota Serang dengan tersangka DYW pada Senin, 24 November sekitar pukul 20.00 dengan barang bukti 19,71 gram sabu dan 50 butir pil ekstasi,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah Selasa, 9 Desember 2025.

 

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam milik DYW, petugas menemukan sejumlah percakapan dengan pelaku lain berinisial R yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan AC. Percakapan tersebut berisi instruksi pengambilan narkotika di wilayah Pontang, Kabupaten Serang, serta daerah lain di Tangerang.

 

Tidak berhenti di situ, polisi juga menemukan fakta bahwa pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, DYW menerima narkotika jenis pil ekstasi dari AC. Pil tersebut disembunyikan di dalam bungkus permen Happydent dan diletakkan di bawah pot bunga di pinggir jalan Terminal Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

 

Pengembangan berlanjut ketika DYW kembali mendapat perintah dari R (DPO) untuk mengambil sabu di wilayah Pontang. Pada pukul 22.00 WIB, di Jalan Ciptayasa-Pontang, Dani mengambil paket sabu dengan berat bruto 19,71 gram, sesuai arahan dari R.

 

Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil menangkap AC di rumah kontrakannya di Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

 

“Dalam penangkapan itu, petugas menemukan satu bungkus sabu di lantai kamar mandi serta satu unit handphone yang digunakan berbisnis narkoba,” jelasnya.

 

Setelah diinterogasi, AC mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah orang tuanya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tujuh bungkus besar berisi sabu seberat 404 gram di dalam sebuah tas hitam yang disembunyikan di bagian depan rumah.

 

“Dari hasil pemeriksaan, AC mengakui sabu dan pil ekstasi tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial M, yang kini juga ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

 

Sementara Bondan, menambahkan bahwa pihaknya akan terus memburu para DPO dan mengembangkan jaringan peredaran narkotika ini. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Para DPO yang terlibat, termasuk R dan M, sedang kami kejar. Kami komitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Bondan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FORJA Banten dan GWI DPD Banten Pertanyakan Pengawasan Korcam Menes dan KSPPG Terkait Dugaan Legalitas Dapur MBG
Miftah Shuritho Camat Sepatan Timur Ucapkan Selamat HUT Republik Indonesia Yang Ke 81,Mari Kita Kenang Jasa Para Pahlawan
Seleksi Taruna Akpol TA 2026 Masuki Tahap Akhir, Wakapolri Pimpin Pemeriksaan Penampilan 404 Calon Taruna di Semarang
FORJA Banten Kawal Revitalisasi Situ Cikedal hingga Tuntas, Kontraktor Diingatkan Tak Abaikan Spesifikasi dan Mutu
AMPH Sumut Kecewa Kejagung Tak Berani Menahan Mantan Jampidsus
Butuh Uluran Tangan, Keluarga Sukri Bertahan di Rumah Rapuh yang Bocor dan Tidak Layak Huni di Panimbang
Diduga Angkut BBM Solar Ilegal, Mobil Box Terguling di Jalan Panimbang–Labuan Setelah Tabrak Tiang
Poldasu Siap Kawal Pendistribusian BBM, Setidaknya 786 Personel Poldasu Dikerahkan Amankan Distribusi BBM
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:55

FORJA Banten dan GWI DPD Banten Pertanyakan Pengawasan Korcam Menes dan KSPPG Terkait Dugaan Legalitas Dapur MBG

Selasa, 4 Agustus 2026 - 01:14

Miftah Shuritho Camat Sepatan Timur Ucapkan Selamat HUT Republik Indonesia Yang Ke 81,Mari Kita Kenang Jasa Para Pahlawan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 04:52

Seleksi Taruna Akpol TA 2026 Masuki Tahap Akhir, Wakapolri Pimpin Pemeriksaan Penampilan 404 Calon Taruna di Semarang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 04:49

FORJA Banten Kawal Revitalisasi Situ Cikedal hingga Tuntas, Kontraktor Diingatkan Tak Abaikan Spesifikasi dan Mutu

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:39

AMPH Sumut Kecewa Kejagung Tak Berani Menahan Mantan Jampidsus

Berita Terbaru

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com