“Miras Ilegal, Kekerasan Terhadap Pers: Kasus di Kramatwatu Serang Menuntut Tindakan Tegas”

- Jurnalis

Sabtu, 27 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com, SERANG – Upaya menyelidiki dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kramatwatu, Kabupaten Serang, berakhir dengan kesialan bagi seorang wartawan. JK, warga kerja media online Bungas Banten, menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekitar 10 orang saat menjalankan tugas jurnalistiknya pada Jumat (26/12/2025).

Peristiwa pecah di Kampung Cayur, Desa Lebakwarna – lokasi yang disebut-sebut kerap menjadi tempat penjualan oplosan minuman keras jenis arak ciu tanpa merek. Awalnya, kedatangan JK disambut secara normal oleh pemilik usaha miras berinisial S. Namun situasi berubah 180 derajat setelah JK mengungkapkan identitasnya sebagai wartawan.

Tak lama kemudian, seorang pria berinisial AT datang dengan membawa senjata tajam golok dan menunjukkan sikap mengancam. Ketegangan pun meledak hingga JK diserang bersama-sama oleh rekan dari anak pemilik usaha tersebut. Korban mengaku dipukul, dicekik, dan dianiaya hingga mengalami luka serius: memar di kepala dan sekujur tubuh, nyeri tenggorokan, serta bibir pecah akibat pukulan keras.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain kekerasan fisik, korban juga mengalami perampasan barang, termasuk tas, kartu identitas pers (KTA), jaket yang rusak karena ditarik paksa, serta handphone yang dirampas dan rekaman videonya dihapus,” ungkap sumber.

Setelah mengalami penganiayaan, JK menjalani visum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara, Serang, sebelum melaporkan secara resmi ke Polresta Serang Kota. Laporan telah diterima dan kini dalam penanganan pihak kepolisian.

“Saya datang untuk bekerja sebagai wartawan, bukan mencari masalah. Tapi justru saya dianiaya dan dikeroyok. Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya,” ujar JK.

Kasus ini menyoroti dua persoalan serius yang melawan hukum: dugaan peredaran miras ilegal dan ancaman kekerasan terhadap kebebasan pers.

 

Dasar Hukum yang Terkait:

 

– Peredaran miras ilegal: Diatur oleh Perpres No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (hanya boleh diproduksi/diedarkan dengan izin resmi). Pasal 300 KUHP juga mengatur pidana penjara paling lama 1 tahun bagi siapa saja yang menjual minuman memabukkan yang membahayakan.

– Kekerasan terhadap pers: Bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 4 ayat 1 menjamin kemerdekaan pers; Pasal 18 ayat 1 mengatur sanksi pidana bagi yang menghambat kerja pers).

Publik kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas para pelaku kekerasan dan menindak dugaan pelanggaran hukum di Kramatwatu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Simpan 14,52 Gram Sabu di Rumah Kontrakan, Pria 26 Tahun Ditangkap Polresta Tangerang
Polda Banten Ungkap Dugaan Korupsi Kredit BJB Rp9,4 Miliar, Kerugian Negara Capai Rp8,7 Miliar
Sindikat Spesialis Curi Mobil Losbak Dibongkar Polda Banten, 11 Kendaraan Diamankan
Kepergok Warga Saat Beraksi, Maling Spion di Cikupa Digelandang ke Polsek
Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Pick Up, Tiga Pelaku Ditangkap
Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU
Gabungan Media Bersama GWI Temukan Kios Kosmetik Diduga Menjual Obat Keras Daftar G di Tangerang Selatan
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 08:43 WIB

Simpan 14,52 Gram Sabu di Rumah Kontrakan, Pria 26 Tahun Ditangkap Polresta Tangerang

Kamis, 3 September 2026 - 11:29 WIB

Polda Banten Ungkap Dugaan Korupsi Kredit BJB Rp9,4 Miliar, Kerugian Negara Capai Rp8,7 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 10:20 WIB

Sindikat Spesialis Curi Mobil Losbak Dibongkar Polda Banten, 11 Kendaraan Diamankan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:31 WIB

Kepergok Warga Saat Beraksi, Maling Spion di Cikupa Digelandang ke Polsek

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:11 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Pick Up, Tiga Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Kesehatan

Kopi Bikin Melek, Tapii Benarkah Meningkatkan Konsentrasi?

Minggu, 27 Sep 2026 - 18:39 WIB

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com