Simpan 14,52 Gram Sabu di Rumah Kontrakan, Pria 26 Tahun Ditangkap Polresta Tangerang

- Jurnalis

Jumat, 25 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com — Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial MP (26), warga Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 14,52 gram.

MP ditangkap pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Taman Cikande, Jalan Melati III, Kelurahan Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan tindakan kepolisian terhadap MP yang saat itu berada di dalam rumah kontrakan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kamis (24/9/2026).

Indra Waspada menjelaskan, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta tempat tertutup lainnya. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari hasil penggeledahan, sebanyak tujuh paket diduga sabu ditemukan dalam kemasan kecil dengan berat bruto antara 0,17 gram hingga 0,37 gram. Sementara satu paket lainnya memiliki berat bruto 12,77 gram.

Sebagian barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah dompet berbahan kain warna biru muda yang disimpan di saku celana MP. Sebagian lainnya ditemukan di dalam keranjang yang berada di dapur rumah kontrakan.

Selain narkotika yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu timbangan elektrik warna silver, tiga alat menyerupai sendok yang terbuat dari uang kertas pecahan Rp2.000 dan dua sedotan, lima potongan sedotan plastik warna merah muda, serta satu korek gas yang telah dimodifikasi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MP diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli, serta menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujar Indra Waspada.

Dia menegaskan, Polresta Tangerang akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Menurutnya, kepolisian tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga terus mengembangkan informasi untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang berkaitan.

Dia juga menegaskan, pemberantasan narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkoba.

Selanjutnya, MP bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Banten Ungkap Dugaan Korupsi Kredit BJB Rp9,4 Miliar, Kerugian Negara Capai Rp8,7 Miliar
Sindikat Spesialis Curi Mobil Losbak Dibongkar Polda Banten, 11 Kendaraan Diamankan
Kepergok Warga Saat Beraksi, Maling Spion di Cikupa Digelandang ke Polsek
Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Pick Up, Tiga Pelaku Ditangkap
Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU
Gabungan Media Bersama GWI Temukan Kios Kosmetik Diduga Menjual Obat Keras Daftar G di Tangerang Selatan
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam
Laskar Gibran Minta Dugaan Kasus Pencabulan Siswi SD di Tangerang Diusut Transparan dan Berkeadilan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 08:43 WIB

Simpan 14,52 Gram Sabu di Rumah Kontrakan, Pria 26 Tahun Ditangkap Polresta Tangerang

Kamis, 3 September 2026 - 11:29 WIB

Polda Banten Ungkap Dugaan Korupsi Kredit BJB Rp9,4 Miliar, Kerugian Negara Capai Rp8,7 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 10:20 WIB

Sindikat Spesialis Curi Mobil Losbak Dibongkar Polda Banten, 11 Kendaraan Diamankan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:31 WIB

Kepergok Warga Saat Beraksi, Maling Spion di Cikupa Digelandang ke Polsek

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:11 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Pick Up, Tiga Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com