BNNP DKI Bongkar 1,028 Kg Sabu dari Binjai, 3 Tersangka Dijerat

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com — Jakarta, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BBNP) DKI Jakarta menangkap tiga tersangka terkait peredaran narkotika jenis sabu. Tiga tersangka berinisial ME, AP, dan MI ditangkap di dua lokasi.

Pengungkapan ini bermula saat Tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP DKI Jakarta mendapatkan informasi terkait adanya transaksi sabu yang akan dikirim dari Binjai, Sumatera Utara, pada Selasa (20/1/2026). Tim menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

“Tim menerima informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibawa oleh seseorang yang menggunakan bus umum yang berangkat dari wilayah Binjai, Sumatera Utara,” demikian keterangan Humas BNN, (21/1/2026)

Petugas BNNP DKI Jakarta kemudian melakukan pengejaran terhadap bus yang dimaksud. Bus tersebut kemudian diketahui melintas di Jalan TB Simatupang mengarah ke Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

“Sesampainya di Jalan TB Simatupang, tepatnya di depan Bunga 5 Benua, bus tersebut berhenti dan menurunkan dua orang penumpang yang dicurigai,” tulis Humas BNN.

Kedua penumpang tersebut kemudian diinterogasi dan digeledah. Dalam penggeledahan ditemukan sabu di dalam tas ransel yang dibawa oleh tersangka berinisial ME.

“Menurut pengakuannya, dia akan menyerahkan narkotika sebanyak 1 kantong teh Cina kepada seseorang di dekat mal di kawasan Bekasi,” imbuhnya.

Keterangan tersangka kemudian dikembangkan ke wilayah Bekasi. Di sana, petugas BNNP DKI Jakarta menangkap seorang pria inisial MI.

“Saat diinterogasi, MI mengaku bahwa akan menerima narkotika jenis sabu yang akan diserahkan oleh seseorang yang dikirim dari Binjai, Sumut,” jelasnya.

Selanjutnya, ketiga tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor BNNP DKI Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pengungkapan ini, barang bukti yang disita yakni sabu seberat total 1,028 kilogram dalam kemasan teh Cina warna merah, 5 ponsel, 1 tas ransel, dan goodie bag.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal VII angka 55 Pasal 622 ayat (1) huruf w Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala BNN: Narkoba Isu Kemanusiaan, Bukan Sekadar Kriminalitas

Sebelumnya, Komjen Suyudi menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.

“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, kamis (22/1/2026)

Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.

“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Tangerang Kota Ajak Anak Muda Lari Malam, Energi Remaja Dialihkan dari Tawuran ke Olahraga
Lewat Dialog Banten Insight, Layanan 110 dan Titip Kendaraan Disosialisasikan
Ramadan Penuh Kehangatan, Kapolrestro Tangerang Kota Sapa Warga di Jalan
Kepergok Pemilik Rumah, Pelaku Curanmor Tersungkur – Kunci Letter T Jadi Bukti Kuat Polisi
Polda Metro Jaya Rakor Satgas Saber Pangan, Antisipasi Rawan Bapokting Dua Pekan Jelang Hari Raya
Ramadan Penuh Berkah, Kapolrestro Tangerang Kota Turun Langsung Bagikan Takjil untuk Pejuang Jalanan
Debt Collektor Kembali Berulah, Tusuk Seorang Advokat Pengurus KAI DPD Banten
Polda Banten Tegaskan Bahwa Tidak Ada Rekayasa Hukum Terhadap Pasuntri Warga Jawilan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:08 WIB

Kapolres Tangerang Kota Ajak Anak Muda Lari Malam, Energi Remaja Dialihkan dari Tawuran ke Olahraga

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:13 WIB

Lewat Dialog Banten Insight, Layanan 110 dan Titip Kendaraan Disosialisasikan

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:07 WIB

Ramadan Penuh Kehangatan, Kapolrestro Tangerang Kota Sapa Warga di Jalan

Selasa, 3 Maret 2026 - 06:33 WIB

Kepergok Pemilik Rumah, Pelaku Curanmor Tersungkur – Kunci Letter T Jadi Bukti Kuat Polisi

Senin, 2 Maret 2026 - 02:25 WIB

Polda Metro Jaya Rakor Satgas Saber Pangan, Antisipasi Rawan Bapokting Dua Pekan Jelang Hari Raya

Berita Terbaru

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com