Aksi Pencurian Kabel Optik Terungkap, Dua Tersangka Diringkus Ditreskrimum Polda Banten

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com, Serang – Polda Banten melalui Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus dua orang pelaku berinisial BH (41) dan AF (35) terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Kabel Fiber Optik.

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan Kronologi kejadian tersebut.

“Berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 23 April Tahun 2026, Peristiwa pencurian diketahui terjadi di gudang transit milik PT Asinda Communication Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Curug, Kota Serang. Barang yang tersimpan di gudang tersebut berupa kabel fiber optik berbagai jenis untuk proyek pemasangan jaringan wilayah Serang hingga Cilegon. Pada pertengahan Maret 2026 diketahui telah terjadi kehilangan beberapa roll kabel optik,” jelas Kabidhumas Polda Banten pada Rabu (06/05).

Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menyampaikan bahwa pada 23 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, seorang karyawan memergoki aksi pencurian yang dilakukan oleh lima orang pelaku menggunakan kendaraan pickup.

“Saat dipergoki, pelaku sempat membawa dua roll kabel, namun baru satu yang berhasil dimuat ke kendaraan. Ketika karyawan berteriak maling, para pelaku melarikan diri dan meninggalkan sopir beserta kendaraan serta barang bukti di lokasi,” ucapnya.

Kabidhumas Polda Banten menuturkan dari hasil penyelidikan tersangka berinisial AF, tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil meringkus yang bersangkutan pada 28 April 2026 di wilayah Waringin Kurung, Kabupaten Serang.

“Ditreskrimum Polda Banten kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial BH pada 29 April 2026 di wilayah Citangkil, Kota Cilegon. Hasil pemeriksaan mengungkap masih ada tiga pelaku lain yang terlibat dan saat ini masih dalam pengejaran, yaitu berinisial AN, SP, dan AJ,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang berhasil di sita :

Disita dari Pelapor :

– 1 lembar printout Surat kuasa.

– 1 bundel Printout Ijin perusahaan PT. Asinda Communication Indonesia

– 1 bundel Printout serah terima barang dari PT. ZTE kepada PT. Asinda

– 1 bundel printout dokumentasi bukti penerimaan barang dari PT. ZTE kepada PT. ASINDA

Disita dari Supir :

– 1 buah Kendaraan R4 Merk Suzuki Pickup berikut anak Kunci dan STNK.

– 1 Roll / Hasbel Kabel Fiber Optik Ukuran 144 Core dengan Panjang 3.000 Meter.

Diakhir, Kabidhumas Polda Banten menyebutkan pasal yang dikenakan kepada para tersangka. “Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Obat Keras Tanpa Izin Disita Polda Banten, Satu Tersangka Diamankan
Terkait Penanganan Kasus Pembunuhan Pasutri di Cipanas, Ini Penjelasan Kasihumas Polres Lebak
Terkait Penanganan Kasus Pencurian dan Perampasan HP, Ini Keterangan Kapolsek Malingping
71 Kg Sabu Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Banten
Kepergok Pemilik Rumah, Pelaku Curanmor Tersungkur – Kunci Letter T Jadi Bukti Kuat Polisi
Debt Collektor Kembali Berulah, Tusuk Seorang Advokat Pengurus KAI DPD Banten
Polisi Bongkar Penjualan Obat Daftar G Tanpa Izin di Kabupaten Tangerang
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Skala Besar di Tangerang, 27 Kg Sabu dan Ribuan Pil Happy Five Disita
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:21

Aksi Pencurian Kabel Optik Terungkap, Dua Tersangka Diringkus Ditreskrimum Polda Banten

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:17

Ribuan Obat Keras Tanpa Izin Disita Polda Banten, Satu Tersangka Diamankan

Senin, 30 Maret 2026 - 05:50

Terkait Penanganan Kasus Pembunuhan Pasutri di Cipanas, Ini Penjelasan Kasihumas Polres Lebak

Senin, 30 Maret 2026 - 00:52

Terkait Penanganan Kasus Pencurian dan Perampasan HP, Ini Keterangan Kapolsek Malingping

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:44

71 Kg Sabu Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Banten

Berita Terbaru

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com