Suarapanturanews.com — Kebakaran TPA Jatiwaringin bukan sekadar peristiwa kebakaran. Ia adalah cermin yang memperlihatkan wajah tata kelola lingkungan kita yang sesungguhnya: reaktif ketika bencana terjadi, tetapi sering abai ketika tanda-tanda bahaya mulai terlihat.
Yang terbakar bukan hanya tumpukan sampah. Yang ikut terbakar adalah kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dalam mengelola persoalan yang setiap hari ada di depan mata mereka.
Publik perlu bertanya dengan jujur: apakah kebakaran ini benar-benar tidak dapat dicegah?
Jika jawabannya iya, maka itu menunjukkan lemahnya sistem pengelolaan risiko. Jika jawabannya tidak, maka muncul pertanyaan yang jauh lebih serius: mengapa risiko yang diketahui itu tidak ditangani sebelum berubah menjadi bencana?
Dalam ilmu pengelolaan persampahan modern, akumulasi gas metana, peningkatan suhu di dalam timbunan sampah, serta potensi kebakaran pada landfill bukanlah pengetahuan baru. Risiko tersebut telah lama menjadi perhatian para ahli lingkungan di seluruh dunia. Artinya, kebakaran TPA bukanlah ancaman yang tidak dikenal. Ia adalah ancaman yang sudah diketahui, dipelajari, bahkan memiliki berbagai metode pencegahan.
Karena itu, publik berhak mempertanyakan apakah sistem pencegahan yang ada telah bekerja sebagaimana mestinya.
Apakah pemantauan gas dilakukan secara rutin?
Apakah kondisi TPA dievaluasi secara berkala?
Apakah kapasitas tampung masih dalam batas aman?
Apakah terdapat rekomendasi teknis yang selama ini belum dijalankan?
Dan yang paling penting, apakah pemerintah berani membuka seluruh hasil evaluasi pengelolaan TPA kepada masyarakat?
Sebab transparansi adalah fondasi utama akuntabilitas.
Ironisnya, dalam banyak kasus di Indonesia, keterbukaan justru sering muncul setelah bencana terjadi. Masyarakat baru mengetahui adanya persoalan ketika asap sudah mengepul ke langit. Masyarakat baru mengetahui adanya risiko ketika risiko tersebut telah berubah menjadi kenyataan.
Ini menunjukkan adanya persoalan yang lebih besar daripada sekadar kebakaran, yaitu kegagalan membangun budaya pencegahan.
Padahal ukuran keberhasilan sebuah pemerintahan bukanlah seberapa cepat memadamkan api. Ukuran keberhasilannya adalah seberapa efektif mencegah api itu muncul sejak awal.
Pemadaman adalah respons darurat.
Pencegahan adalah bukti kualitas tata kelola.
Karena itu, narasi yang hanya berfokus pada keberhasilan pemadaman tanpa mengungkap akar persoalan berisiko menutupi masalah yang sebenarnya. Publik tentu mengapresiasi kerja keras petugas di lapangan. Namun penghargaan terhadap petugas tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari evaluasi terhadap sistem yang gagal.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah kemungkinan bahwa kebakaran ini hanyalah gejala dari persoalan yang lebih dalam.
Jika kapasitas TPA telah lama mendekati batas maksimum, mengapa solusi jangka panjang belum terlihat?
Jika anggaran pengelolaan sampah setiap tahun terus dialokasikan, indikator keberhasilan apa yang digunakan?
Jika ancaman kebakaran sudah menjadi risiko yang diketahui, mengapa mitigasi tidak mampu mencegah terjadinya kebakaran berskala besar?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut mungkin terasa tidak nyaman. Namun justru di situlah letak esensi pengawasan publik.
Sebab uang yang digunakan untuk mengelola TPA berasal dari rakyat. Maka rakyat berhak mengetahui apakah anggaran tersebut menghasilkan sistem yang aman atau sekadar mempertahankan rutinitas birokrasi.
Kebakaran TPA Jatiwaringin juga memperlihatkan kelemahan klasik dalam tata kelola pemerintahan kita: terlalu banyak energi digunakan untuk menangani akibat, terlalu sedikit energi digunakan untuk mencegah penyebab.
Ketika keadaan normal, peringatan dianggap berlebihan.
Ketika bencana terjadi, semua pihak sibuk memberikan penjelasan.
Ketika perhatian publik mereda, evaluasi perlahan menghilang.
Lalu siklus yang sama berulang kembali.
Dalam situasi seperti ini, mencari siapa yang menyalakan api mungkin bukan pertanyaan yang paling penting. Yang jauh lebih penting adalah mencari siapa yang memiliki kewenangan untuk mencegah api itu muncul tetapi gagal menjalankan tanggung jawabnya.
Karena apabila investigasi nantinya menemukan bahwa risiko-risiko tersebut telah lama diketahui, bahwa kapasitas TPA sudah berada pada kondisi kritis, bahwa rekomendasi perbaikan pernah diberikan namun tidak ditindaklanjuti, maka persoalannya tidak lagi dapat disebut semata-mata sebagai musibah.
Itu adalah kegagalan tata kelola.
Dan dalam negara yang menjunjung prinsip akuntabilitas, kegagalan tata kelola tidak boleh berhenti pada konferensi pers, pernyataan belasungkawa, atau laporan administratif. Harus ada audit independen, keterbukaan informasi, evaluasi menyeluruh, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Sebab pejabat publik bukan hanya bertanggung jawab atas keputusan yang mereka ambil. Mereka juga bertanggung jawab atas risiko yang mereka ketahui tetapi gagal mereka cegah.
Jika setelah kebakaran ini tidak ada audit yang transparan, tidak ada evaluasi yang dapat diakses publik, dan tidak ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban, maka sesungguhnya yang sedang dipadamkan bukan hanya api di TPA Jatiwaringin. Yang sedang dipadamkan adalah hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran.
Dan ketika kebenaran mulai dikalahkan oleh narasi, maka kebakaran berikutnya bukan lagi persoalan kemungkinan, melainkan hanya menunggu waktu.
Penulis : Ijum Setiawan, SH













