Kajian Hukum: Mengapa Aset PDAM Kabupaten Tangerang di Kota Tangerang Selatan Belum Juga Diserahkan?

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com, Kabupaten Tangerang — Hampir 17 tahun sejak Kota Tangerang Selatan resmi berdiri melalui Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008, sebagian layanan air minum di wilayah tersebut masih dikelola oleh Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan, mengapa aset dan pelayanan air minum di Kota Tangerang Selatan belum juga beralih, sementara Kota Tangerang telah berhasil mengambil alih aset jaringan PDAM di wilayahnya, Rabu (22/7/2026).

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan telah mengatur mekanisme penyerahan aset dari Kabupaten Tangerang kepada Kota Tangerang Selatan. Dalam Pasal 13, diatur bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang wajib menyerahkan personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen yang digunakan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kota Tangerang Selatan.

Selanjutnya, Pasal 14 ayat (1) menegaskan bahwa barang milik atau yang dikuasai Pemerintah Kabupaten Tangerang yang berada, dimanfaatkan, dan/atau digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan Kota Tangerang Selatan wajib diserahkan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Ketentuan tersebut mencakup aset yang berkaitan dengan pelayanan publik, termasuk sistem penyediaan air minum yang berada di wilayah administratif Kota Tangerang Selatan.

Komitmen itu kemudian diperkuat melalui Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Perseroda PITS). Perda tersebut menempatkan Perseroda PITS sebagai badan usaha milik daerah yang menjalankan penyediaan air minum di Kota Tangerang Selatan.

Yang menarik, Pasal 35 Perda Nomor 2 Tahun 2023 memberikan batas waktu yang tegas. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang atau badan usaha yang mengelola dan/atau menyediakan air minum sebelum perda berlaku wajib menggunakan air minum yang dikelola Perseroda paling lambat satu tahun sejak perda diundangkan. Karena perda diundangkan pada 18 April 2023, maka masa transisi tersebut berakhir pada 18 April 2024.

Namun, hingga kini sebagian masyarakat Kota Tangerang Selatan masih memperoleh layanan air minum dari Perumdam Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang. Artinya, secara faktual, amanat perda tersebut belum sepenuhnya terimplementasi.

Mengapa hal itu terjadi?

Secara hukum, penyerahan aset BUMD tidak cukup hanya berlandaskan undang-undang atau perda. Aset jaringan perpipaan, instalasi pengolahan air, pelanggan, hingga investasi yang telah dibangun selama bertahun-tahun harus melalui proses inventarisasi, penilaian aset, mekanisme hibah atau bentuk pengalihan lainnya, serta kesepakatan antara pemerintah daerah yang bersangkutan. Selama proses tersebut belum selesai, pelayanan tetap berjalan oleh pengelola sebelumnya.

Kondisi tersebut berbeda dengan yang terjadi di Kota Tangerang. Pemerintah Kota Tangerang bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang berhasil menyelesaikan proses pengalihan aset jaringan perpipaan melalui kesepakatan bersama dan berita acara serah terima. Setelah seluruh aspek administrasi, penilaian aset, dan mekanisme hibah diselesaikan, pelayanan air minum di wilayah Kota Tangerang beralih kepada Perumda Tirta Benteng. Dengan demikian, pelayanan air minum berada sepenuhnya di bawah BUMD milik Pemerintah Kota Tangerang.

Perbandingan ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan terletak pada ketiadaan dasar hukum. Baik Kota Tangerang maupun Kota Tangerang Selatan sama-sama memiliki dasar hukum mengenai penyerahan aset setelah pemekaran wilayah. Perbedaannya terletak pada implementasi. Kota Tangerang berhasil menyelesaikan proses administratif dan kesepakatan antarpemerintah, sedangkan Kota Tangerang Selatan hingga kini masih berada dalam proses yang belum tuntas.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara das sollen (apa yang seharusnya menurut hukum) dengan das sein (apa yang terjadi dalam praktik). Undang-undang telah memerintahkan penyerahan aset, sementara Perda bahkan telah menetapkan target waktu agar pelayanan air minum dikelola Perseroda PITS. Namun, realisasi di lapangan masih memperlihatkan adanya transisi yang berkepanjangan.

Dari perspektif tata kelola pemerintahan (good governance), kepastian pengelolaan aset pelayanan publik menjadi penting bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga untuk memperjelas akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat. Selama aset dan kewenangan pengelolaan belum sepenuhnya beralih, potensi tumpang tindih kewenangan, ketidakpastian investasi, hingga persoalan pengembangan jaringan pelayanan akan terus menjadi tantangan.

Pada akhirnya, pertanyaan “mengapa aset PDAM Kabupaten Tangerang di Kota Tangerang Selatan belum juga diserahkan?” bukan sekadar persoalan administrasi. Pertanyaan tersebut menyangkut pelaksanaan amanat UU Nomor 51 Tahun 2008 dan Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023. Pengalaman Kota Tangerang membuktikan bahwa pengalihan aset dapat diselesaikan apabila terdapat kesepakatan politik, penyelesaian administrasi yang tuntas, dan komitmen seluruh pihak untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tantangannya kini adalah kapan proses serupa dapat benar-benar diwujudkan di Kota Tangerang Selatan.

Penulis : Saepudin, SH (Pengamat dan Praktisi Hukum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekretaris PPBNI Satria Banten DPAC Pagelaran Apresiasi Pelantikan Dean Bayu Pradana sebagai Bendahara Karang Taruna Kabupaten Pandeglang
GINTUNG DAN BAU PEMBIARAN: Ketika Sampah Menumpuk, Kepercayaan Publik Ikut Membusuk
Kapolres Metro Tangerang Kota Kunjungi STISNU Nusantara, Bahas Sinergi Pendidikan dan Kamtibmas
Gabungan Media Bersama GWI Temukan Kios Kosmetik Diduga Menjual Obat Keras Daftar G di Tangerang Selatan
Ketua LKSA Izmi Ucapkan Selamat Milad ke-55 PT AirNav Indonesia
Ketua Umum dan Sekjen FORJA Banten Kunjungi Markas Besar AnalisasiBerNews.com, Perkuat Sinergitas Media dan Aktivis
Miris, Janda Anak Dua Desa Gaga Pakuhaji Tangerang Tinggal Di Rumah Tidak Layak Huni
Ketua MCS Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan terhadap Anggota MCS dan Pimpinan Redaksi Bantennet
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:41

Kajian Hukum: Mengapa Aset PDAM Kabupaten Tangerang di Kota Tangerang Selatan Belum Juga Diserahkan?

Senin, 20 Juli 2026 - 09:35

Sekretaris PPBNI Satria Banten DPAC Pagelaran Apresiasi Pelantikan Dean Bayu Pradana sebagai Bendahara Karang Taruna Kabupaten Pandeglang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:00

GINTUNG DAN BAU PEMBIARAN: Ketika Sampah Menumpuk, Kepercayaan Publik Ikut Membusuk

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:23

Kapolres Metro Tangerang Kota Kunjungi STISNU Nusantara, Bahas Sinergi Pendidikan dan Kamtibmas

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:00

Gabungan Media Bersama GWI Temukan Kios Kosmetik Diduga Menjual Obat Keras Daftar G di Tangerang Selatan

Berita Terbaru

Berita

Wanita yang Mencintaiku Tidak Memiliki Masa Laluku

Rabu, 22 Jul 2026 - 15:28

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com