Suarapanturanews.com, TANGERANG – Ketua Media Center Sukadiri (MCS), Ijum Setiawan SH., memastikan akan melaporkan sejumlah temuan dan bukti terkait pelaksanaan Proyek Rekonstruksi Jalan Jati–Sepatan senilai Rp9,276 miliar kepada Inspektorat Kabupaten Tangerang, Kejaksaan Negeri Tangerang, serta instansi berwenang lainnya.
Langkah tersebut diambil setelah MCS melakukan pemantauan lapangan dan menghimpun berbagai dokumentasi yang diduga menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang seharusnya menjadi acuan dalam proyek tersebut.
Menurut Ijum, proyek yang dibiayai oleh uang rakyat wajib dilaksanakan secara transparan, profesional, dan sesuai kontrak. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diuji melalui audit dan pemeriksaan yang independen.
“Kami telah mengumpulkan sejumlah data, dokumentasi, dan informasi lapangan yang akan kami serahkan kepada aparat berwenang. Biarlah lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran,” ujar Ijum Setiawan .SH.
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara. Menurutnya, proyek bernilai miliaran rupiah tidak boleh luput dari pengawasan publik.
“Jika pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi, tentu hasil audit akan membuktikannya. Namun jika ditemukan adanya pengurangan mutu, pengurangan volume, atau pelaksanaan yang tidak sesuai kontrak, maka pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkannya secara hukum,” tegasnya.
MCS juga meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap dokumen kontrak, hasil pengujian material, volume pekerjaan, hingga proses pengawasan yang dilakukan selama proyek berlangsung.
“Kami tidak ingin uang rakyat habis hanya untuk menghasilkan pekerjaan yang kualitasnya dipertanyakan. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan menghasilkan infrastruktur yang kuat serta berumur panjang,” katanya.
Ijum menambahkan bahwa apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan indikasi kerugian negara atau pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan dan pelaksanaan konstruksi, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai proyek publik berubah menjadi beban masyarakat di masa depan akibat dugaan pekerjaan yang tidak sesuai standar. Transparansi dan penegakan hukum adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pembangunan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor, konsultan pengawas, dan instansi terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.























