Bawa Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer, Pengedar Diamankan di Teluknaga

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com, Tangerang — Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Seorang pemuda berinisial Zul (25) ditangkap saat hendak melakukan transaksi di depan sebuah toko kosmetik di Kampung Babakan Asem, Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku diamankan bersama barang bukti ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, yang dikemas siap edar di dalam tas selempang hitam.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold S, S.Kom., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Kami menerima informasi adanya peredaran obat keras tanpa izin yang meresahkan warga. Dari hasil observasi, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dan langsung melakukan penindakan,” jelas Kompol Rihold.

Saat digeledah, polisi menemukan 290 butir Tramadol, 120 butir Hexymer, uang hasil penjualan, serta sebuah telepon genggam yang digunakan pelaku untuk komunikasi transaksi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa obat keras seperti Tramadol dan Hexymer bisa membahayakan kesehatan dan kerap disalahgunakan oleh remaja maupun kelompok tertentu.

“Obat keras tanpa izin ini sangat berbahaya, bisa menimbulkan ketergantungan dan memicu tindakan kriminal lain. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegasnya.

Pelaku kini telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga membuka peluang pengembangan jaringan yang diduga terkait dengan pelaku.

“Kami akan dalami kemungkinan adanya pemasok atau jaringan lain. Penindakan tidak hanya berhenti di satu pelaku,” tambah Kapolres.

Seluruh barang bukti kini diamankan dan kasus ditangani sesuai Pasal 435 Subs Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nurkholis Pimpin Kepengurusan Baru Partai Golkar Kecamatan Negara Batin Melalui Muscam
Muscam Partai Golkar Negeri Besar, Dr Darlian Pone Lantik Asmawati sebagai Ketua Pimpinan Kecamatan
Kapolresta Tangerang Pimpin Pengamanan May Day: Kawal Buruh, Jaga Kondusivitas Tanpa Henti
PD AMPG Way Kanan Gelar Rakor Persiapan Muscam Partai Golkar se-Kabupaten Way Kanan
Polda Banten Sampaikan Ucapan Hari Kesehatan TNI AU, Perkuat Sinergi dalam Pelayanan Kesehatan
Terkait Penanganan Kasus Pencurian dan Perampasan HP, Ini Keterangan Kapolsek Malingping
Tindaklanjuti Informasi yang Berkembang, Polda Banten Gerebek Lokasi Sabung Ayam
Halalbihalal dan Ajang AMPG Lampung Awards 2026, Hanan A Rozak Beri Penghargaan Kepada Kader Muda
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:25

Nurkholis Pimpin Kepengurusan Baru Partai Golkar Kecamatan Negara Batin Melalui Muscam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:17

Muscam Partai Golkar Negeri Besar, Dr Darlian Pone Lantik Asmawati sebagai Ketua Pimpinan Kecamatan

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:35

Kapolresta Tangerang Pimpin Pengamanan May Day: Kawal Buruh, Jaga Kondusivitas Tanpa Henti

Senin, 30 Maret 2026 - 10:11

PD AMPG Way Kanan Gelar Rakor Persiapan Muscam Partai Golkar se-Kabupaten Way Kanan

Senin, 30 Maret 2026 - 05:55

Polda Banten Sampaikan Ucapan Hari Kesehatan TNI AU, Perkuat Sinergi dalam Pelayanan Kesehatan

Berita Terbaru

Berita

Keren…!!! Taman Sepatan Timur di Minati Warga

Senin, 11 Mei 2026 - 10:53

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com