Bawa Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer, Pengedar Diamankan di Teluknaga

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com, Tangerang — Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Seorang pemuda berinisial Zul (25) ditangkap saat hendak melakukan transaksi di depan sebuah toko kosmetik di Kampung Babakan Asem, Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku diamankan bersama barang bukti ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, yang dikemas siap edar di dalam tas selempang hitam.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold S, S.Kom., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Kami menerima informasi adanya peredaran obat keras tanpa izin yang meresahkan warga. Dari hasil observasi, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dan langsung melakukan penindakan,” jelas Kompol Rihold.

Saat digeledah, polisi menemukan 290 butir Tramadol, 120 butir Hexymer, uang hasil penjualan, serta sebuah telepon genggam yang digunakan pelaku untuk komunikasi transaksi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa obat keras seperti Tramadol dan Hexymer bisa membahayakan kesehatan dan kerap disalahgunakan oleh remaja maupun kelompok tertentu.

“Obat keras tanpa izin ini sangat berbahaya, bisa menimbulkan ketergantungan dan memicu tindakan kriminal lain. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegasnya.

Pelaku kini telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga membuka peluang pengembangan jaringan yang diduga terkait dengan pelaku.

“Kami akan dalami kemungkinan adanya pemasok atau jaringan lain. Penindakan tidak hanya berhenti di satu pelaku,” tambah Kapolres.

Seluruh barang bukti kini diamankan dan kasus ditangani sesuai Pasal 435 Subs Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerakan Indonesia Asri, Polresta Tangerang Gelar Korve di Wisata Pulo Cangkir
Respons Cepat Polsek Mandalawangi Tangani Ambruknya Jembatan Penghubung Warga
Audiensi Bareng MUI, Kapolri Tekankan Perkuat Sinergitas Jaga NKRI-Wujudkan Indonesia Emas
Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri 
Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Maung 2026, Polda Banten Tegaskan Komitmen Wujudkan Kamseltibcarlantas
Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar, Polres Metro Tangerang Kota Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan
Polres Cilegon Anugerahkan Satya Lencana Pengabdian kepada 51 Personel Berprestasi
Tinjau Rumah Roboh di Kresek, Kapolresta Tangerang Pastikan Koordinasi Bantuan Pembangunan Ulang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:36 WIB

Respons Cepat Polsek Mandalawangi Tangani Ambruknya Jembatan Penghubung Warga

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:52 WIB

Audiensi Bareng MUI, Kapolri Tekankan Perkuat Sinergitas Jaga NKRI-Wujudkan Indonesia Emas

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:40 WIB

Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri 

Senin, 2 Februari 2026 - 07:58 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Maung 2026, Polda Banten Tegaskan Komitmen Wujudkan Kamseltibcarlantas

Senin, 2 Februari 2026 - 07:55 WIB

Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar, Polres Metro Tangerang Kota Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com