Bawa Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer, Pengedar Diamankan di Teluknaga

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com, Tangerang — Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Seorang pemuda berinisial Zul (25) ditangkap saat hendak melakukan transaksi di depan sebuah toko kosmetik di Kampung Babakan Asem, Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku diamankan bersama barang bukti ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, yang dikemas siap edar di dalam tas selempang hitam.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold S, S.Kom., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menerima informasi adanya peredaran obat keras tanpa izin yang meresahkan warga. Dari hasil observasi, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dan langsung melakukan penindakan,” jelas Kompol Rihold.

Saat digeledah, polisi menemukan 290 butir Tramadol, 120 butir Hexymer, uang hasil penjualan, serta sebuah telepon genggam yang digunakan pelaku untuk komunikasi transaksi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa obat keras seperti Tramadol dan Hexymer bisa membahayakan kesehatan dan kerap disalahgunakan oleh remaja maupun kelompok tertentu.

“Obat keras tanpa izin ini sangat berbahaya, bisa menimbulkan ketergantungan dan memicu tindakan kriminal lain. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegasnya.

Pelaku kini telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga membuka peluang pengembangan jaringan yang diduga terkait dengan pelaku.

“Kami akan dalami kemungkinan adanya pemasok atau jaringan lain. Penindakan tidak hanya berhenti di satu pelaku,” tambah Kapolres.

Seluruh barang bukti kini diamankan dan kasus ditangani sesuai Pasal 435 Subs Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Patroli di Terminal 2 Bandara Soetta, Pastikan Keberangkatan Jemaah Haji dan Umrah Aman
Polda Banten Ungkap Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Curugbitung, Satu Tersangka Diamankan
Polda Banten Tangani Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Fisik di Lingkungan Pemkab Tangerang
Kapolresta Tangerang Kombes Pol.Indra Muhammad Indra Waspada Amirullah : Menjaga Kerukunan, Merawat Keamanan
Golkar Kabupaten Tangerang Konsolidasi, Bidik 12 Kursi pada Pemilu Mendatang
DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI Ungkap Dugaan Praktik Penyuntikan LPG Bersubsidi di Tangerang Selatan
Polda Banten Hadirkan Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Walantaka, Mudah dan Praktis bagi Masyarakat
Polresta Tangerang Tangani Laporan Warga Terkait Pemberitaan Dugaan Pengoplosan LPG
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 19:54 WIB

Polisi Patroli di Terminal 2 Bandara Soetta, Pastikan Keberangkatan Jemaah Haji dan Umrah Aman

Jumat, 25 September 2026 - 19:52 WIB

Polda Banten Ungkap Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Curugbitung, Satu Tersangka Diamankan

Jumat, 25 September 2026 - 19:44 WIB

Polda Banten Tangani Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Fisik di Lingkungan Pemkab Tangerang

Selasa, 22 September 2026 - 07:39 WIB

Kapolresta Tangerang Kombes Pol.Indra Muhammad Indra Waspada Amirullah : Menjaga Kerukunan, Merawat Keamanan

Jumat, 18 September 2026 - 22:00 WIB

Golkar Kabupaten Tangerang Konsolidasi, Bidik 12 Kursi pada Pemilu Mendatang

Berita Terbaru

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com