Polresta Tangerang Jelaskan Penanganan Kasus Sabu di Pasarkemis, Dua Orang Jalani Proses Berbeda

- Jurnalis

Kamis, 29 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com — Penanganan perkara narkotika di wilayah Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan status keterlibatan masing-masing orang yang diamankan.

Dalam perkara tersebut, satu orang diarahkan menjalani rehabilitasi setelah dinilai sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri. Sedangkan satu orang lainnya diproses hukum atas dugaan peredaran sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Tangerang Kompol Dimas Arki Jati Pratama menjelaskan, penanganan perkara narkotika tidak semata-mata didasarkan pada fakta seseorang pernah diamankan. Akan tetapi juga mempertimbangkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta hasil asesmen sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam penanganan perkara narkotika, setiap orang yang diamankan harus diproses berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan,” kata Dimas, Kamis (29/10/2026).

Dimas menambahkan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan keterlibatan dalam peredaran, proses hukum dilanjutkan. Sementara itu, bagi penyalahguna untuk diri sendiri, mekanisme rehabilitasi dapat ditempuh sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan kronologi penanganan perkara, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Kebon Kelapa, Desa Pasarkemis, Kecamatan Pasarkemis, pada Minggu (9/8/2026).

Petugas kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial AM. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AM mengaku mengonsumsi sabu yang dibelinya dari seorang pria berinisial ADM.

Dari informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan ADM keesokan harinya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan di bawah kompor, timbangan digital, tiga pak plastik klip bening, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan.

Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine yang menunjukkan hasil positif narkotika jenis sabu.

Namun, hasil pemeriksaan terhadap keduanya menunjukkan perbedaan. AM dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam peredaran narkotika dan dikategorikan sebagai penyalahguna untuk diri sendiri.

Selanjutnya pada Rabu (12/10/2026), penyidik mengajukan permohonan asesmen terpadu kepada BNNK Depok. Berdasarkan hasil asesmen, AM direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan dan, sesuai permohonannya, menjalani rehabilitasi di wilayah Bogor.

Sementara itu, ADM diproses lebih lanjut karena berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terdapat dua alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan peredaran sabu. ADM selanjutnya ditahan di Polresta Tangerang.

Dimas menegaskan, perbedaan tindak lanjut tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Penanganan terhadap penyalahguna dan pihak yang diduga mengedarkan narkotika memiliki dasar dan proses yang berbeda,” ujarnya.

Dia pun mengajak masyarakat untuk melihat perkara secara utuh. Termasuk hasil pemeriksaan dan asesmen, agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru. Dimas pun menegaskan, proses penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan transparan.

Dimas mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat, kata dia, penting untuk membantu mengungkap jaringan peredaran narkotika.

“Sekaligus mendorong penanganan perkara yang profesional dan sesuai prosedur,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kado Pelantikan Kapolri, Polresta Bandara Soetta Bongkar 3 Clandestine Lab Etomidate Jaringan Internasional dan Sabu Jaringan Aceh-Jambi-Jakarta-Lombok
Simpan 14,52 Gram Sabu di Rumah Kontrakan, Pria 26 Tahun Ditangkap Polresta Tangerang
Polda Banten Ungkap Dugaan Korupsi Kredit BJB Rp9,4 Miliar, Kerugian Negara Capai Rp8,7 Miliar
Sindikat Spesialis Curi Mobil Losbak Dibongkar Polda Banten, 11 Kendaraan Diamankan
Kepergok Warga Saat Beraksi, Maling Spion di Cikupa Digelandang ke Polsek
Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Pick Up, Tiga Pelaku Ditangkap
Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU
Gabungan Media Bersama GWI Temukan Kios Kosmetik Diduga Menjual Obat Keras Daftar G di Tangerang Selatan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:43 WIB

Polresta Tangerang Jelaskan Penanganan Kasus Sabu di Pasarkemis, Dua Orang Jalani Proses Berbeda

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Kado Pelantikan Kapolri, Polresta Bandara Soetta Bongkar 3 Clandestine Lab Etomidate Jaringan Internasional dan Sabu Jaringan Aceh-Jambi-Jakarta-Lombok

Jumat, 25 September 2026 - 08:43 WIB

Simpan 14,52 Gram Sabu di Rumah Kontrakan, Pria 26 Tahun Ditangkap Polresta Tangerang

Kamis, 3 September 2026 - 11:29 WIB

Polda Banten Ungkap Dugaan Korupsi Kredit BJB Rp9,4 Miliar, Kerugian Negara Capai Rp8,7 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 10:20 WIB

Sindikat Spesialis Curi Mobil Losbak Dibongkar Polda Banten, 11 Kendaraan Diamankan

Berita Terbaru

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com