Suarapanturanews.com — Proses pergantian pucuk pimpinan Polri memasuki tahap baru setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI.
Surpres tersebut berisi usulan pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sekaligus pengajuan calon penggantinya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan surat tersebut telah diterima pimpinan DPR pada Kamis (1/10/2026). Surpres bernomor R57/Surpres/09/2026 itu bertanggal 30 September 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pagi ini pimpinan DPR mendapat Surpres kepada Ketua DPR Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” ujar Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Dalam surat tersebut, Presiden Prabowo mengusulkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Masuknya nama Suyudi membuat proses pergantian Kapolri langsung berlanjut ke DPR. Badan Musyawarah DPR kemudian menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri tersebut.
“Maka sesuai dengan barusan digelar Badan Musyawarah DPR, hari ini 1 Oktober pagi, menugaskan Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi, calon Kapolri,” kata Habiburokhman.
Dengan demikian, Komjen Suyudi akan mengikuti tahapan fit and proper test di Komisi III DPR sebagai bagian dari proses pencalonannya sebagai Kapolri.
Sebelumnya, isu mengenai pergantian Listyo Sigit sempat mencuat pada Agustus 2026. Saat itu, Listyo mengatakan keputusan mengenai pergantian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden dan dirinya siap menjalankan keputusan tersebut.
Namun, pada awal Agustus lalu DPR menyatakan belum menerima Surpres terkait pergantian Kapolri. Kondisi tersebut kini berubah setelah surat resmi dari Presiden Prabowo diterima pimpinan DPR pada 1 Oktober 2026.
Tahapan selanjutnya berada di tangan DPR melalui Komisi III yang akan menjalankan proses uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi sebelum proses pergantian pucuk pimpinan Polri berlanjut ke tahap berikutnya.













