Tukar Rp1 Juta Jadi Rp800 Ribu: Ketua MCS Minta OJK dan BI Tertibkan Praktik Tukar Uang Pinggir Jalan di Tangerang

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com — Tangerang, Maraknya praktik pertukaran uang pecahan baru di pinggir jalan selama bulan Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri menuai sorotan dari berbagai pihak. Ketua Media Center Sukadiri (MCS), Ijum Setiawan, S.S., S.H., meminta otoritas keuangan segera menertibkan praktik tersebut karena dinilai merugikan masyarakat.

Di sejumlah ruas jalan dan titik keramaian di wilayah Kabupaten Tangerang, jasa penukaran uang pecahan kecil terlihat menjamur.

Para penyedia jasa menawarkan berbagai pecahan uang yang dibutuhkan masyarakat untuk tradisi berbagi saat Lebaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun di balik kemudahan tersebut, masyarakat sering kali harus membayar potongan biaya yang cukup besar.

“Kami menemukan praktik yang sangat merugikan masyarakat. Ada warga yang menukar uang Rp1.000.000 tetapi hanya menerima sekitar Rp800.000 dalam bentuk pecahan kecil. Artinya ada potongan sampai Rp200.000. Ini tentu sangat memberatkan masyarakat,” ujar Ijum Setiawan.

Menurutnya, praktik tersebut tidak bisa dianggap sebagai hal biasa karena berkaitan langsung dengan pengelolaan uang rupiah yang telah diatur oleh negara.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang disebutkan bahwa pengelolaan dan penukaran uang rupiah merupakan kewenangan negara yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia, bank umum, atau pihak yang secara resmi ditunjuk oleh Bank Indonesia.

Selain itu, mekanisme pengelolaan uang rupiah juga diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, yang menegaskan bahwa layanan penukaran uang kepada masyarakat dilakukan melalui lembaga resmi guna menjamin keamanan dan keaslian uang yang beredar.

Ketua MCS menilai, jika praktik penukaran uang dibiarkan bebas di pinggir jalan dengan potongan yang sangat besar, maka hal tersebut dapat membuka ruang praktik yang merugikan masyarakat serta berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Karena itu, ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta pihak perbankan untuk lebih aktif melakukan pengawasan dan penertiban terhadap praktik penukaran uang di pinggir jalan.

“Kami berharap OJK dan Bank Indonesia tidak hanya membuka layanan penukaran uang, tetapi juga turun melakukan pengawasan agar masyarakat tidak dirugikan oleh praktik potongan yang tidak wajar,” tegasnya.

Selain pengawasan dari otoritas keuangan, pemerintah daerah juga diharapkan dapat melakukan penataan agar aktivitas penukaran uang di pinggir jalan tidak mengganggu ketertiban umum serta tidak membuka ruang praktik yang merugikan masyarakat.

MCS juga mengimbau masyarakat Kabupaten Tangerang untuk menukarkan uang melalui layanan resmi yang disediakan oleh Bank Indonesia maupun perbankan, sehingga masyarakat dapat memperoleh uang layak edar tanpa potongan berlebihan serta terhindar dari risiko peredaran uang palsu.

Menurutnya, tradisi berbagi uang saat Lebaran merupakan bagian dari budaya kebersamaan masyarakat Indonesia. Namun tradisi tersebut tidak seharusnya dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengambil keuntungan berlebihan dari masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Petir Gerak Cepat Tangani Temuan Mayat di Samping KUA Tunjung Teja
Selain Air Putih, 6 Minuman Ini Bisa Jadi Pilihan untuk Menjaga Kesehatan Ginjal
Universitas Bhayangka Jakarta Raya melalui UKM Kapal Baja bersama delegate Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Jawa Barat menjaring atlet di Usia Dini
Ada Apa Staf Khusus Presiden Panggil Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center ?
PEMBAKARAN ALUMINIUM FOIL DI DESA GINTUNG DISOROT, DLHK KABUPATEN TANGERANG DIPERTANYAKAN
Apresiasi Mengalir Deras, Gabungan Ormas dan Tokoh Masyarakat Puji Gercep Polres Tanjungbalai Ungkap Bandar Narkoba Vape jaringan Internasional
Camat Sukadiri Dan Kepala Desa Kosambi Silaturahmi Serta Mendoakan Putra Kedua Dari Nuryadi Yang Akan Melaksanakan Khitanan
Polda Banten Ungkap Jejak Sinyal Jurnalis dalam Pencarian Kapal yang Hilang Kontak
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 17:31 WIB

Polsek Petir Gerak Cepat Tangani Temuan Mayat di Samping KUA Tunjung Teja

Jumat, 25 September 2026 - 20:31 WIB

Selain Air Putih, 6 Minuman Ini Bisa Jadi Pilihan untuk Menjaga Kesehatan Ginjal

Kamis, 24 September 2026 - 20:38 WIB

Ada Apa Staf Khusus Presiden Panggil Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center ?

Rabu, 23 September 2026 - 20:40 WIB

PEMBAKARAN ALUMINIUM FOIL DI DESA GINTUNG DISOROT, DLHK KABUPATEN TANGERANG DIPERTANYAKAN

Selasa, 22 September 2026 - 07:42 WIB

Apresiasi Mengalir Deras, Gabungan Ormas dan Tokoh Masyarakat Puji Gercep Polres Tanjungbalai Ungkap Bandar Narkoba Vape jaringan Internasional

Berita Terbaru

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com