Ungkap Kasus Senpi Ilegal, Polda Banten Ringkus Dua Pelaku

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com — Polda Banten menggelar press conference ungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver tanpa izin dan tanpa bukti kepemilikan yang sah, yang bertempat di Aula Ditreskrimum Polda Banten pada Kamis (26/03).

Kegiatan ini dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, serta Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol Murwoto.

Dalam kesempatannya, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan kronologis kejadian tersebut. “Berdasarkan Laporan Polisi Nomor 6 Tanggal 08 Maret 2026 Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial KB dan RH, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 22.35 WIB. Dua orang tersangka menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni Lampung menuju Pelabuhan Merak,” ujarnya.

“Ketika dilakukan pemeriksaan menggunakan alat X-ray, terdeteksi adanya benda mencurigakan di dalam tas ransel yang dibawa oleh tersangka KB. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru kaliber 9 mm yang dibungkus plastik dan disimpan di dalam tas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata api tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial SA yang saat ini DPO melalui perantara RH,” kata Kapolda Banten.

Selanjutnya, Irjen Pol Hengki menjelaskan motif serta modus operandi yang dilakukan para pelaku. “Motif kedua tersangka untuk memperoleh keuntungan. Modus operandi yang dilakukan, tersangka KB membeli senjata api melalui perantara RH dari SA yang saat ini DPO dengan harga Rp7.750.000. Dari transaksi tersebut, tersangka RH memperoleh keuntungan sebesar Rp1.125.000,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka,

Tersangka KB :

1 unit handphone merek Realme C12

1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver

5 butir peluru kaliber 9 mm

1 buah tas warna hitam

Tersangka RH :

1 unit handphone merek Realme C67

Irjen Pol Hengki menyebutkan pasal yang di kenakan kepada kedua tersangka. “Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” katanya.

Polda Banten menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal dan segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan melalui Call Center 110.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

71 Kg Sabu Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Banten
Gagal Kabur! Pelaku Pecah Kaca Ditangkap Polisi Usai Gasak HP di Depan Rumah Makan
Media Center Sukadiri Kritik Keras PIK 2: CSR di Wilayah Sukadiri Abaikan Elemen Lokal
Posko Layanan Kesehatan Di Soroti MCS, Ijum Setiawan : Pendataan Menjadi Kunci Kesehatan Bagi Warga
Puskesmas Sukadiri Gerak Cepat: 3 Posko Kesehatan Dibuka untuk Korban Banjir
Warga Cengklong Laporkan Dugaan Penipuan Arisan Paket Lebaran ke Polres Metro Tangerang Kota
Ubah Warna dan Pasang Pelat Palsu, Pelaku Curanmor R6 Ditangkap di Lebak
Pekerja Proyek Paving Blok di Perumahan Permata Sepatan Tanpa K3: Kontraktor Abai, Keselamatan Pekerja Terancam
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:48 WIB

Ungkap Kasus Senpi Ilegal, Polda Banten Ringkus Dua Pelaku

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:44 WIB

71 Kg Sabu Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Banten

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:29 WIB

Gagal Kabur! Pelaku Pecah Kaca Ditangkap Polisi Usai Gasak HP di Depan Rumah Makan

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:40 WIB

Media Center Sukadiri Kritik Keras PIK 2: CSR di Wilayah Sukadiri Abaikan Elemen Lokal

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:42 WIB

Posko Layanan Kesehatan Di Soroti MCS, Ijum Setiawan : Pendataan Menjadi Kunci Kesehatan Bagi Warga

Berita Terbaru

Peristiwa

Ungkap Kasus Senpi Ilegal, Polda Banten Ringkus Dua Pelaku

Kamis, 26 Mar 2026 - 13:48 WIB

KRIMINAL

71 Kg Sabu Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Banten

Kamis, 26 Mar 2026 - 13:44 WIB

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com