Suarapanturanews.com, KABUPATEN TANGERANG – Proyek pembangunan bedah rumah yang diduga bersumber dari anggaran Pokok Pikiran (Pokir) anggota legislatif di Kampung Kuya RT 001/RW 003, Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian publik. Pasalnya, proyek tersebut diduga dilaksanakan tanpa memasang papan informasi proyek sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Kamis (2/7/2026), terdapat dua unit rumah yang sedang dibangun dan baru memasuki tahap pekerjaan pondasi. Di lokasi tidak terlihat papan informasi proyek yang memuat identitas pekerjaan, sumber pendanaan, nilai anggaran, pelaksana kegiatan, maupun waktu pelaksanaan.
Selain itu, berdasarkan pengamatan di lapangan, para pekerja juga tampak belum menggunakan alat pelindung diri (APD) yang lazim diterapkan dalam standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Sementara itu, pengawas atau mandor pelaksana juga tidak terlihat berada di lokasi saat proses pekerjaan berlangsung.
Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan identitasnya membenarkan bahwa papan informasi proyek belum terpasang.
Papan proyek belum dipasang, saya belum tahu. Kalau bahan materialnya disuplai dari toko material,” ujarnya singkat.
Ketua RT 001/RW 003 Kampung Kuya, Zaenal, mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun koordinasi terkait pelaksanaan proyek tersebut.
“Kegiatan tersebut sama sekali tidak ada koordinasi ke saya, padahal lokasinya tepat di samping rumah saya,” kata Zaenal saat ditemui di kediamannya.
Ketua Media Center Jayanti (MCJ), Bonai Supriyadi, menilai setiap proyek yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui asal-usul kegiatan maupun penggunaan anggarannya.
“Masyarakat berhak mengetahui proyek tersebut berasal dari instansi mana, sumber dan besaran anggarannya. Apabila tidak ada papan informasi proyek, tentu dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak Pemerintah Kecamatan Jayanti maupun Pemerintah Desa Pangkat mengaku belum mengetahui adanya proyek tersebut.
Staf Perencanaan Kecamatan Jayanti, Suanda, mengatakan pihaknya tidak menerima informasi maupun tembusan terkait kegiatan dimaksud.
“Saya juga tidak tahu itu kegiatan siapa. Tidak ada tembusan sama sekali ke kami,” katanya.
Hal senada disampaikan Camat Jayanti, Yandri. Ia menegaskan bahwa proyek tersebut bukan merupakan kegiatan Pemerintah Kecamatan Jayanti.
“Itu bukan kegiatan kecamatan. Program bedah rumah dari kecamatan belum dimulai karena masih dalam proses e-PL. Kami juga tidak memiliki kegiatan RTLH dari Pokir dewan. Jadi kami tidak mengetahui proyek tersebut berasal dari instansi mana, namun yang dapat saya pastikan itu bukan pekerjaan Kecamatan Jayanti,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pangkat, Sihabudin, mengaku baru mengetahui adanya kegiatan pembangunan tersebut setelah dikonfirmasi oleh awak media.
“Kami tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut. Justru kami juga ingin menanyakan kapan kegiatan itu dimulai,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti pihak pelaksana maupun instansi yang bertanggung jawab atas proyek pembangunan bedah rumah tersebut. Media masih berupaya melakukan penelusuran dan menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi mengenai sumber pendanaan, pelaksana kegiatan, serta legalitas proyek dimaksud.
Apabila proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah, pemasangan papan informasi proyek merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, masyarakat berharap pihak yang berwenang segera memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah publik.













