Gunakan Jasa Ojek Online, Pengedar Sabu 9,51 Gram Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com — Tangerang, Jajaran Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, dengan mengamankan satu orang pelaku di wilayah Kabupaten Tangerang. Rabu (21/01/2026).

Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di Kampung Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pelaku yang diamankan berinisial GS (31), warga Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dari tangan pelaku, petugas menyita dua paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto total 9,51 gram, dengan perkiraan akan meraup hasil penjualan kurang lebih sekitar 14 juta rupiah serta satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, khususnya dari seorang pengemudi ojek online yang mencurigai paket yang diterimanya.

Polsek Sepatan Ungkap Pengiriman Sabu Lewat Ojol, Satu Pelaku Diamankan

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat. Informasi dari pengemudi ojek online menjadi kunci terbongkarnya upaya pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah Jakarta Utara,” ujar Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui menggunakan jasa ojek online untuk mengirimkan paket sabu ke wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Namun karena pengiriman dibatalkan dan paket dikembalikan ke alamat asal, petugas yang telah melakukan pembuntutan langsung melakukan penangkapan saat pelaku mengambil paket tersebut.

“Modus pengiriman narkotika dengan memanfaatkan jasa ekspedisi dan ojek online masih kami temukan. Oleh karena itu, kami terus meningkatkan pengawasan dan penindakan,” tegas Kapolres.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP, dengan ancaman pidana berat.

Dari hasil pengungkapan jumlah sabu dengan berat brutto 9,51 gram dapat diasumsikan menyelamatkan kurang lebih sebanyak 95 jiwa dari bahaya narkotika.

Kapolres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian guna mencegah dan memberantas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, dengan melaporkan pada call center kami di 110.” tutup Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seleksi Taruna Akpol TA 2026 Masuki Tahap Akhir, Wakapolri Pimpin Pemeriksaan Penampilan 404 Calon Taruna di Semarang
Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU
Komitmen Pelayanan Publik, Subden C Den Perintis Laksanakan Gatur Lalin di Jalur Utama Margonda
Hari Bhayangkara ke-80, Wakapolri Tanamkan Kepedulian Sosial kepada Taruna Akpol Lewat Santunan Anak Yatim
Kapolres Metro Tangerang Kota Kunjungi STISNU Nusantara, Bahas Sinergi Pendidikan dan Kamtibmas
Wakapolri Kawal Ketat Seleksi Taruna Akpol, Teknologi Kedokteran Terbaru Perkuat Akurasi Rekrutmen
Gabungan Media Bersama GWI Temukan Kios Kosmetik Diduga Menjual Obat Keras Daftar G di Tangerang Selatan
Ditsamapta Korsabhara Baharkam Polri Serap Aspirasi Warga melalui Patroli Dialogis & Humanis
Berita ini 208 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 04:52

Seleksi Taruna Akpol TA 2026 Masuki Tahap Akhir, Wakapolri Pimpin Pemeriksaan Penampilan 404 Calon Taruna di Semarang

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:24

Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU

Minggu, 12 Juli 2026 - 05:39

Komitmen Pelayanan Publik, Subden C Den Perintis Laksanakan Gatur Lalin di Jalur Utama Margonda

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:23

Hari Bhayangkara ke-80, Wakapolri Tanamkan Kepedulian Sosial kepada Taruna Akpol Lewat Santunan Anak Yatim

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:23

Kapolres Metro Tangerang Kota Kunjungi STISNU Nusantara, Bahas Sinergi Pendidikan dan Kamtibmas

Berita Terbaru

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com