Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Skala Besar di Tangerang, 27 Kg Sabu dan Ribuan Pil Happy Five Disita

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com — Tangerang, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menorehkan capaian besar dalam upaya pemberantasan narkotika. Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba skala besar di wilayah Kota Tangerang, Banten, dengan barang bukti sabu seberat 27,168 kilogram dan 5.000 butir pil psikotropika Happy Five (H5).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial D (36) dan S (45),keduanya berjenis kelamin laki-laki. Kasus ini terungkap pada Sabtu, 24 Januari 2026, dengan dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah Kota Tangerang.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga mengarah ke TKP pertama di depan SDN 6 Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekitar pukul 13.45 WIB, petugas mengamankan tersangka D yang berada di dalam sebuah mobil Honda CR-V. Dari hasil penggeledahan kendaraan, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang dikemas dalam bungkus teh China, serta ribuan butir pil Happy Five.

Total barang bukti yang diamankan di TKP pertama meliputi empat paket besar sabu, beberapa paket sabu yang telah dipecah-pecah, 5.000 butir Happy Five, timbangan elektrik, buku catatan, serta beberapa unit telepon genggam.

“Di TKP pertama, kami mengamankan tersangka berinisial D di dalam sebuah kendaraan CR-V. Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket besar sabu, paket sabu yang telah dipecah-pecah, serta 5.000 butir psikotropika jenis Happy Five,” ujar Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Parikhesit.

Berdasarkan hasil analisis barang bukti dan pemeriksaan awal terhadap tersangka D, polisi kemudian melakukan pengembangan ke TKP kedua. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, dan kembali mengamankan tersangka lainnya beserta barang bukti tambahan.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkoba dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Sumber Berita: pers.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Patroli di Terminal 2 Bandara Soetta, Pastikan Keberangkatan Jemaah Haji dan Umrah Aman
Polda Banten Ungkap Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Curugbitung, Satu Tersangka Diamankan
Polda Banten Tangani Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Fisik di Lingkungan Pemkab Tangerang
Simpan 14,52 Gram Sabu di Rumah Kontrakan, Pria 26 Tahun Ditangkap Polresta Tangerang
Kapolresta Tangerang Kombes Pol.Indra Muhammad Indra Waspada Amirullah : Menjaga Kerukunan, Merawat Keamanan
DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI Ungkap Dugaan Praktik Penyuntikan LPG Bersubsidi di Tangerang Selatan
Polda Banten Hadirkan Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Walantaka, Mudah dan Praktis bagi Masyarakat
Polresta Tangerang Tangani Laporan Warga Terkait Pemberitaan Dugaan Pengoplosan LPG
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 19:54 WIB

Polisi Patroli di Terminal 2 Bandara Soetta, Pastikan Keberangkatan Jemaah Haji dan Umrah Aman

Jumat, 25 September 2026 - 19:52 WIB

Polda Banten Ungkap Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Curugbitung, Satu Tersangka Diamankan

Jumat, 25 September 2026 - 19:44 WIB

Polda Banten Tangani Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Fisik di Lingkungan Pemkab Tangerang

Jumat, 25 September 2026 - 08:43 WIB

Simpan 14,52 Gram Sabu di Rumah Kontrakan, Pria 26 Tahun Ditangkap Polresta Tangerang

Selasa, 22 September 2026 - 07:39 WIB

Kapolresta Tangerang Kombes Pol.Indra Muhammad Indra Waspada Amirullah : Menjaga Kerukunan, Merawat Keamanan

Berita Terbaru

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com