Polsek Karawaci Amankan Penjual Obat-obatan Tanpa Izin di Koang Jaya

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com, Kota Tangerang – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Karawaci menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan obat-obatan tanpa izin yang melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

Dalam kegiatan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Karawaci yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Riono, SH, MH, berhasil mengamankan seorang penjual obat-obatan tanpa izin pada Jumat, 12 Desember 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.

 

Penindakan dilakukan di sebuah toko yang beralamat di Jalan Sangego Raya No. 9 RT 02/05, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, berdasarkan laporan dari warga masyarakat yang merasa resah atas aktivitas penjualan obat-obatan berbahaya di lokasi tersebut.

 

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan sejumlah obat-obatan keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin, di antaranya Tramadol sebanyak 50 butir dan Heximer sebanyak 48 butir, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp250.000. Selain itu, turut diamankan 1 (satu) buah KTP dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru.

 

Adapun terduga pelaku yang diamankan berinisial MR, laki-laki, lahir pada 29 Juli 1985, berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

 

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Karawaci guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kapolsek Karawaci Kompol Hadi Wiyono, S.IP, menyampaikan bahwa Polsek Karawaci berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat obatan terlarang.

 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari, SH, SIK, MSi, berkomitmen bahwa seluruh wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota Tangerang bebas dari peredaran obat obatan terlarang, karena dapat sebagai pemicu generasi muda untuk berbuat kejahatan, dirinya berpesan apabila masyarakat melihat, menjumpai praktik penjualan obat obatan terlarang untuk segera menghubungi layanan Kepolisian di Call Center 110, imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Pencurian Kabel Optik Terungkap, Dua Tersangka Diringkus Ditreskrimum Polda Banten
Ribuan Obat Keras Tanpa Izin Disita Polda Banten, Satu Tersangka Diamankan
Polisi Bongkar Penjualan Obat Daftar G Tanpa Izin di Kabupaten Tangerang
BNNP DKI Bongkar 1,028 Kg Sabu dari Binjai, 3 Tersangka Dijerat
Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Dukun Pengganda Uang, Warga Sukadiri Dilaporkan ke Polres Tigaraksa
Polisi Sita Eximer, Tramadol dan Trinek Senilai Rp18 Juta dari Rumah Kontrakan
Berawal dari Informasi Warga, Polisi Amankan 145 Butir Tramadol di Karawaci
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pencucian Uang Dengan Perdagangan Impor Pakaian Bekas Omset 1,3 Triliun Di Pasar Kodok Tabanan Bali
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:21

Aksi Pencurian Kabel Optik Terungkap, Dua Tersangka Diringkus Ditreskrimum Polda Banten

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:17

Ribuan Obat Keras Tanpa Izin Disita Polda Banten, Satu Tersangka Diamankan

Kamis, 12 Februari 2026 - 03:58

Polisi Bongkar Penjualan Obat Daftar G Tanpa Izin di Kabupaten Tangerang

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:48

BNNP DKI Bongkar 1,028 Kg Sabu dari Binjai, 3 Tersangka Dijerat

Selasa, 20 Januari 2026 - 05:02

Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Dukun Pengganda Uang, Warga Sukadiri Dilaporkan ke Polres Tigaraksa

Berita Terbaru

Breaking news

Dokter Muda UISU Laporkan Dekan ke Polda Sumut

Senin, 25 Mei 2026 - 01:48

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com