Suarapanturanews.com, KABUPATEN TANGERANG – Persoalan pengelolaan sampah di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mengeluhkan belum optimalnya pelayanan pengangkutan sampah rumah tangga. Di sisi lain, beberapa warga juga menyampaikan dugaan bahwa armada pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang digunakan untuk mengangkut sampah domestik dari salah satu perusahaan di wilayah tersebut. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Keluhan tersebut disampaikan oleh warga Kampung Saradan, Desa Sumur Bandung. Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku masyarakat masih mengalami kesulitan membuang sampah karena layanan pengangkutan dinilai belum berjalan secara rutin.
“Memang sudah ada Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPST) yang dibangun melalui program CSR perusahaan, tetapi sampah yang sudah terkumpul belum diangkut secara rutin sehingga menumpuk,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan warga berinisial M. Ia mempertanyakan mekanisme penggunaan armada pengangkut sampah milik pemerintah daerah setelah mengaku melihat kendaraan tersebut mengangkut sampah dari area perusahaan.
“Kalau memang armada itu mengangkut sampah perusahaan, kami berharap ada penjelasan mengenai dasar hukumnya dan apakah pelayanan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Warga lain berinisial JG juga mengaku pernah melihat armada pengangkut sampah milik pemerintah memasuki kawasan perusahaan. Namun, ia tidak mengetahui apakah kegiatan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi atau bentuk pelayanan lain yang telah diatur pemerintah daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai mekanisme pelayanan persampahan di Kecamatan Jayanti, terutama terkait prioritas penggunaan armada milik pemerintah daerah. Warga berharap pelayanan terhadap sampah rumah tangga tetap menjadi prioritas karena persoalan penumpukan sampah di lingkungan permukiman dinilai masih memerlukan perhatian.
Hingga saat ini belum diperoleh informasi resmi mengenai apakah pengangkutan sampah dari perusahaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama antarlembaga, pelayanan yang dikenakan retribusi sesuai ketentuan, atau mekanisme lain yang memiliki dasar hukum.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media berupaya menghubungi Kepala DLHK Kabupaten Tangerang guna meminta penjelasan mengenai mekanisme penggunaan armada pengangkut sampah, dasar hukum pelayanan kepada pihak perusahaan apabila memang dilakukan, serta kebijakan prioritas pelayanan bagi masyarakat.
Selain itu, pihak perusahaan yang disebut dalam keterangan warga juga akan dimintai konfirmasi agar memperoleh penjelasan yang utuh mengenai persoalan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DLHK Kabupaten Tangerang maupun pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi. Apabila klarifikasi telah diterima, redaksi akan memuatnya dalam pemberitaan lanjutan sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Sumber Berita: Media Center Jayanti













