Polisi Bongkar Peredaran Sediaan Farmasi Ilegal, Ratusan Butir Disita

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapanturanews.com — Tangerang, Jajaran Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan tanpa kewenangan praktik kefarmasian, pada Rabu (14/1/2026).

Pengungkapan dilakukan di Jalan Veteran, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi obat keras ilegal. Tim opsnal yang dipimpin AKP Riono, S.H., M.H. dan Ipda Abdul Kholid, S.H. langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni Dedi (32) dan Kuri (32), beserta sejumlah barang bukti berupa ratusan butir obat keras golongan daftar G, di antaranya Alprazolam, Riklona, dan Tramadol, uang tunai hasil penjualan, serta beberapa unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan kejahatan serius yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat.

“Peredaran sediaan farmasi ilegal sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan dan menimbulkan dampak kesehatan yang fatal. Polri berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada Kepolisian sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Sinergi antara masyarakat dan Kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan sehat,” tambahnya.

Para terduga pelaku dijerat Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Karawaci untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium barang bukti dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suarapanturanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Skala Besar di Tangerang, 27 Kg Sabu dan Ribuan Pil Happy Five Disita
BNNP DKI Bongkar 1,028 Kg Sabu dari Binjai, 3 Tersangka Dijerat
Dua Pelaku Curanmor Diamankan, Satu Tewas Usai Kecelakaan di Tol Purwakarta
Gunakan Jasa Ojek Online, Pengedar Sabu 9,51 Gram Ditangkap Polisi
Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Dukun Pengganda Uang, Warga Sukadiri Dilaporkan ke Polres Tigaraksa
Edarkan Obat Daftar G Tanpa Izin, Seorang Pria di Pakuhaji Diamankan Polisi
Edarkan Ribuan Obat Keras Tanpa Izin, Dua Pria Diciduk Polisi di Warung Kopi
Calo Penerimaan Polri Syaratkan 1 M, Ditangkap Polda Banten
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 03:40 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Skala Besar di Tangerang, 27 Kg Sabu dan Ribuan Pil Happy Five Disita

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:48 WIB

BNNP DKI Bongkar 1,028 Kg Sabu dari Binjai, 3 Tersangka Dijerat

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:38 WIB

Dua Pelaku Curanmor Diamankan, Satu Tewas Usai Kecelakaan di Tol Purwakarta

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:14 WIB

Gunakan Jasa Ojek Online, Pengedar Sabu 9,51 Gram Ditangkap Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 05:02 WIB

Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Dukun Pengganda Uang, Warga Sukadiri Dilaporkan ke Polres Tigaraksa

Berita Terbaru

error: Hak Cipta Suarapanturanews.com